Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Kenaikan UMP Dinilai Kecil, Buruh Akan Mogok Nasional

Serikat buruh protes rencana upah minimum provinsi (UMP) yang hanya akan naik rata-rata nasional 1,09 persen pada 2022.

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Kenaikan UMP Dinilai Kecil, Buruh Akan Mogok Nasional
Tribunnews/JEPRIMA
Ilustrasi: Massa aksi yang tergabung dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) saat menggelar aksi unjuk rasa didepan gedung DPR/MPR 

Pada konferensi pers secara virtual terkait upah minimum, Menaker Ida mengatakan bahwa Gubernur harus menetapkan UM Provinsi (UMP) paling lambat tanggal 21 November 2021.

“Dikarenakan tanggal 21 November merupakan hari libur nasional maka penetapannya harus dilakukan paling lambat 1 hari sebelumnya, yaitu tanggal 20 November 2021,” kata Menaker, Selasa (16/11/2021).

Selain, dalam hal Gubernur menetapkan UMK, maka harus dilakukan paling lambat tanggal 30 Nov 2021 dan dilakukan setelah penetapan UMP.




Hal ini juga telah tegaskan kembali oleh Menteri Dalam Negeri melalui Surat Edaran Menteri Dalam Negeri 561/6393/SJ Hal Penetapan Upah Minimum tahun 2022 kepada seluruh gubernur.

Baca juga: Pemerintah Umumkan UMP dan UMK 2022, Jawa Tengah Rp 1,81 Juta Sementara Jakarta Rp 4,45 Juta

Ida berujar pihaknya di Kemnaker telah menyampaikan data-data yang bersumber dari BPS dalam penetapan UM kepada seluruh gubernur.

Dengan demikian seluruh kepala daerah dapat menetapkan upah minimum sesuai ketentuan dan sekaligus mencermati kondisi di daerahnya berdasarkan indikator makro daerahnya.

“Hal tersebut dikarenakan data BPS yang kami sampaikan memuat data-data ekonomi dan ketenagakerjaan dari mulai pertumbuhan ekonomi, inflasi, garis kemiskinan hingga pengangguran terbuka,” ujarnya.

BERITA TERKAIT

Ida mengatakan semangat dari formula UM berdasarkan PP No. 36 Tahun 2021 atau Omnibus law adalah untuk mengurangi kesenjangan UM, sehingga terwujud keadilan antar wilayah.

Menurutnya keadilan antar wilayah tersebut dicapai melalui pendekatan rata-rata Konsumsi Rumah Tangga di masing-masing wilayah.

Ia mencontohkan, misalnya terdapat suatu kabupaten dan kota saling bersebelahan namun kabupaten memiliki nilai UM hampir 2x dari kota.

Terdapat kabupaten dengan angka pengangguran sangat tinggi dan mayoritas penduduknya masih bertani, namun karena kabupaten tersebut memiliki wilayah industri sehingga dipaksa memiliki nilai UMK yang sangat tinggi.

“Apabila kita mencermati UM yang ada saat ini tidak memiliki korelasi sama sekali dengan angka rata-rata konsumsi, median upah atau bahkan tingkat penganggurannya,” ujarnya.

Berdasarkan UU Cipta Kerja, saat ini sudah tidak ada lagi penangguhan UM, sehingga seluruh perusahaan wajib membayar upah sekurang-kurangnya sebesar UM tahun 2022 atau sebesar UMS yang masih berlaku.

Bagi perusahaan yang membayar upah di bawah UM akan dikenakan sanksi pidana.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas