Menkeu: Indonesia Konsumen Produk Halal Terbesar Dunia, Potensinya Sangat Besar
Permintaan akan industri produk-produk halal terus berdatangan dan meningkat di tanah air.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Permintaan akan industri produk-produk halal terus berdatangan dan meningkat di tanah air.
Hal tersebut karena Indonesia menjadi negara dengan penduduk muslim terbanyak di dunia.
Melihat hal itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menilai peningkatan tersebut akan menjadi potensi yang baik bagi Indonesia.
Hal ini juga sejalan dengan pengembangan industri halal yang menjadi fokus Indonesia, sehingga dapat menopang perekonomian dan mendorong terciptanya keadilan sosial.
“Pengembangan industri halal ini menjadi fokus Indonesia, karena bukan hanya dapat menopang perekonomian tetapi juga mendorong terciptanya keadilan sosial,” ujar Sri.
Dia memaparkan, konsumsi produk halal Indonesia pada tahun 2019 mencapai US$ 144 miliar yang menjadikan Indonesia sebagai konsumen terbesar di sektor ini.
Baca juga: Wapres Paparkan 4 Peran Penting Perguruan Tinggi untuk Majukan Industri Produk Halal
Sektor pariwisata ramah muslim menjadikan Indonesia menduduki posisi ke-6 dunia dengan nilai US$11,2 miliar.
Di sektor busana muslim, Indonesia merupakan konsumen ke-3 dunia dengan total konsumsi 16 miliar US Dolar.
Sektor farmasi dan kosmetika halal Indonesia menempati peringkat ke-6 dan ke-2 dengan total pengeluaran masing-masing US$ 5,4 miliar dan US$ 4 miliar.
“Jadi ini semua potensi. Tentu saja potensi tersebut hanya dapat dinikmati oleh mereka yang siap untuk berkembang memenuhi permintaan yang terus meningkat,” jelas Sri Mulyani.
Baca juga: Wakil Ketua IHLC Menekankan Pentingnya Pengetahuan Tentang Kehalalan Produk
Ia menambahkan, kontribusi industri halal terhadap perekonomian nasional juga meningkat dilihat dari meningkatnya pangsa pasar sektor halal terhadap PDB pada 2016 sebesar 24,3% menjadi 24,86% di tahun 2020.
Perkembangan ini didukung pemerintah dengan menetapkan tiga kawasan industri halal di Serang, Sidoarjo, dan Bintan yang akan dikembangkan menjadi klaster industri halal dengan tujuan menjadi halal hub Internasional.
Guna mendukung industri halal, pemerintah juga menerapkan kebijakan sertifikasi halal melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57 Tahun 2021 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal pada Kementerian Agama.
Pemerintah pun mencanangkan program pembebasan biaya sertifikasi halal khususnya bagi UMKM.