Tolak Kebijakan Upah Minimum, Buruh Dikabarkan Bakal Mogok Kerja Nasional, Ini Reaksi Apindo
Apindo meyakini aksi mogok kerja nasional oleh buruh menolak kebijakan upah minimum pada 2022, tidak akan terlaksana.
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) meyakini aksi mogok kerja nasional oleh buruh menolak kebijakan upah minimum pada 2022, tidak akan terlaksana.
Hal tersebut disampaikan Ketua Umum Hariyadi Sukamdani, menyikapi rencana Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan berbagai federasi buruh mogok kerja selama tiga hari sejak 6-8 Desember 2021.
Baca juga: Apindo: Pandemi Covid-19 Membuat Pelaku UMKM Tertekan
"Terus terang ya, saya tidak yakin seperti apa yang disuarakan (akan mogok kerja nasional). Sekarang ini zamannya lagi susah, perusahaan juga lagi sulit-sulitnya," ucap Hariyadi saat dihubungi, Rabu (17/11/2021).
Hariyadi menyebut, dalam aturan ketenagakerjaan, tidak ada yang namanya mogok kerja nasional. Namun, mogok kerja dapat terjadi jika perundingan pemerintah, pengusaha dan pekerja tidak tercapai.
"Mogok kerja nasional itu tidak dikenal. Sehingga kalau mogok nasional, kami keberatan dong, itu kan urusannya di luar dari perusahaan," paparnya.
Baca juga: Protes Kenaikan Upah Minimum Hanya 1,09 Persen, Buruh Ancam Gelar Aksi Mogok Nasional Bulan Desember
Jika buruh tetap melakukan mogok kerja nasional, kata Hariyadi, perusahaan akan menerapkan aturan yang ada, dan menerapkan sanksi sesuai aturan.
"Kami akan tegas, terapkan aturan yang ada dan akan ada sanksi. Kita mesti lihat juga, yang diperlukan sekarang stabilitas, bagaimana namanya penyerapan tenaga kerja sangat signifikan," ujar Hariyadi.
Baca juga: Pasrah, Terima Upah di Bawah UMK
Rencana mogok kerja nasional dilakukan buru sebagai bentuk protes atas penetapan rata-rata upah minimum yang naik 1,09 persen tahun depan, dan berlaku batas atas-batas bawah.
Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, mogok nasional akan diikuti oleh 2 juta buruh di ratusan ribu pabrik di 30 lebih provinsi dan ratusan kabupaten kota.
Adapun buruh yang bakal mogok antara lain: KSPI, Gekanas (Gerakan Kesejahteraan Nasional), KSPSI Andi Gani, 60 federasi tingkat nasional.
"Kami memutuskan mogok nasional, stop produksi yang rencananya akan diikuti oleh 2 juta buruh lebih dari ratusan ribu pabrik akan berhenti atau stop produksi. Ini adalah legal dan ini adalah konstitusional," kata Said.