Handphone dan Laptop Tidak Kena Pajak Fasilitas Karyawan, Menkeu: Yang Kena Pajak Fringe Benefit
Handphone hingga laptop yang diterima karyawan dari tempat bekerja tak masuk dalam aturan baru pajak atas fasilitas karyawan.
Editor: Muhammad Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Handphone hingga laptop yang diterima karyawan dari tempat bekerja tak masuk dalam aturan baru pajak atas fasilitas karyawan.
Hal itu dikatakan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani. “Kalau pekerja dapat fasilitas laptop masa iya dipajakin, kan tidak seperti itu. Pekerja dikasih fasilitas kendaraan atau uang makan juga tidak. Tapi yang dikenakan pajak adalah yang merupakan fringe benefit yang dalam beberapa segmen kelompok profesi tertentu luar biasa besar,” ujar Menkeu dalam acara Kick Off Sosialisasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Jumat (19/11/2021).
Lebih lanjut, Menkeu menyampaikan, tujuan pengenaan pajak atas tunjangan berupa barang tersebut untuk menciptakan keadilan bagi wajib pajak. Makanya, tak semua fasilitas karyawan dipajaki.
“Jadi kita hanya akan memberikan suatu threshold tertentu. Kalau fasilitasnya saya enggak tahu, mungkin boleh tanya sama Ketua Kadin atau Pak Suryadi. Kalay CEO itu kan fridge benefitnya banyak banget, biasanya jumlahnya sangat besar,” ucap Menkeu.
Adapun pengaturan pajak atas fasilitas karyawan atau natura tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Kebijakan ini akan diimplementasikan pada tahun depan.
Sri Mulyani mengatakan, dalam aturan pajak atas natura perlengkapan kerja seperti laptop dan ponsel tidak menjadi objek pajak penghasilan (PPh) bagi karyawan. Sehingga, hanya menjadi biaya bagi perusahaan.
Baca juga: Sri Mulyani: Reformasi Perpajakan Diperlukan untuk Wujudkan Indonesia Maju
Penerima Natura yang Dikecualikan
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bakal menarik pajak terhadap fasilitas yang diterima karyawan dari tempatnya bekerja.
Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal mengatakan, pengenaan pajak terhadap fasilitas ini dilakukan seiring dengan diubahnya aturan terkait penghasilan natura.
Sebelumnya, natura tidak dikenakan pajak lantaran dianggap bukan penghasilan.
Sebagai informasi, penghasilan natura adalah fasilitas/kenikmatan yang diberikan, baik berupa mobil, rumah, ponsel hingga barang lainnya.
"Karena fasilitasnya bukan uang maka selama ini tidak dihitung sebagai penghasilan dan tidak punya penghasilan saat mengisi SPT. Ini yang diubah," kata Yon Arsal dalam Sosialisasi UU HPP, di Denpasar, Bali, Rabu (3/11/2021).
Yon menjelaskan, pengaturan diubah lantaran tarif pajak antara orang pribadi dengan tarif pajak perusahaan berubah seiring disahkannya UU HPP.
Tarif pajak badan dikenakan 22 persen, sedangkan tarif pajak orang pribadi (OP) bersifat progresif yang terdiri dari 5 lapisan. Dengan perubahan baru, penghasilan natura bakal dikenakan tarif pajak progresif.