Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Handphone dan Laptop Tidak Kena Pajak Fasilitas Karyawan, Menkeu: Yang Kena Pajak Fringe Benefit

Handphone hingga laptop yang diterima karyawan dari tempat bekerja tak masuk dalam aturan baru pajak atas fasilitas karyawan.

Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Handphone dan Laptop Tidak Kena Pajak Fasilitas Karyawan, Menkeu: Yang Kena Pajak Fringe Benefit
istimewa
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Handphone dan Laptop Tidak Kena Pajak Fasilitas Karyawan, Menkeu: Yang Kena Pajak Fringe Benefit 

"Misalnya saya orang sangat kaya kemudian saya punya 13 perusahaan. Saya enggak terima gaji dari perusahaan, tapi dari perusahaan 1 saya minta mobil, dari perusahaan 2 saya minta fasilitas rumah. Sekarang kan tarif pajaknya sudah beda nih, jadi 22 persen, OP mungkin saya masuk ke 35 persen," ucap Yon.

Baca juga: Perusahaan Digital Asing Setor Pajak Rp 3,92 Triliun Hingga Oktober 2021

Namun, Yon menegaskan, pajaknya tidak dihitung dari harga mobil atau harga rumah yang didapat. Untuk fasilitas rumah misalnya, DJP akan menghitung pajak dari perkiraan biaya sewa rumah.

"Nanti kita hitung aturannya terkait berapa harga sewa seharusnya atau minimalnya atau harga penggantian yang sewajarnya, lah. Nah itulah yang menjadi penghasilan," pungkas Yon.

Di sisi lain, ada beberapa penerima natura yang dikecualikan, yaitu penyediaan makanan/minuman atau makanan/minuman bagi seluruh pegawai, natura di daerah tertentu, natura karena keharusan pekerjaan seperti seragam, natura yang bersumber dari APBN/APBD/APBDes, dan natura dengan jenis dan batasan tertentu.

"Nanti kita hitung aturannya terkait berapa harga sewa seharusnya atau minimalnya atau harga penggantian yang sewajarnya, lah. Nah itulah yang menjadi penghasilan," papar Yon.

Baca juga: Google Indonesia Nyatakan Siap Patuhi Aturan Pajak Hasil Kesepakatan KTT G20

Tidak Signifikan ke Penerimaan Negara

Pemerintah akan menerapkan pajak natura atau pemberian barang bukan dalam bentuk uang (kenikmatan) dari perusahaan kepada karyawan. 

BERITA TERKAIT

Aturan itu tertuang dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), di mana nantinya fasilitas rumah, mobil, laptop hingga handphone yang diterima karyawan dari perusahaan akan dipajaki.

Direktur Riset Center of Reform on Economics (CORE) Piter Abdullah mengatakan, pemberlakuan pajak natura sebenarnya bukan soal masalah nilai yang didapat negara nantinya, tetapi lebih terkait konsepsi pajak.

"Kalau dari konstribusinya ke penerimaan pajak, saya yakin tidak akan sangat signifikan membantu penerimaan pajak pemerintah. Ini lebih terkait konsepsi pajak," kata Piter saat dihubungi, Kamis (4/11/2021).

Baca juga: Cara Bayar Pajak Motor secara Online Melalui Smartphone: Aman, Mudah, dan Cepat

Menurutnya, sudah sepatunya penerimaan manfaat atau nilai suatu barang dari perusahaan ke karyawannya dikenakan pajak.

Terkait siapa nantinya akan menanggung pajak soal fasilitas ke karyawan, Piter menyebut hal ini tergantung dari masing-masing kebijakan perusahaan.

Namun, Ia menyakini jikapun pajak ditanggung karyawan, maka hal ini tidak memberatkan keuangannya. 

"Perlu dicatat adalah pajak itu nilainya sangat kecil dibandingkan manfaat yang diterima. Misal apakah kita akan menolak menerima fasilitas rumah dari perusahaan karena ada pajaknya?," ucap Piter. 

Halaman
123
Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas