Handphone dan Laptop Tidak Kena Pajak Fasilitas Karyawan, Menkeu: Yang Kena Pajak Fringe Benefit
Handphone hingga laptop yang diterima karyawan dari tempat bekerja tak masuk dalam aturan baru pajak atas fasilitas karyawan.
Editor: Muhammad Zulfikar
"Saya rasa tidak (memberatkan). Apalagi yang mendapatkan penghasilan natura itu umumnya bukan karyawan rendah," sambung Piter.
Baca juga: Fasilitas Pegawai Perusahaan Berupa Mobil Hingga Rumah Bakal Dikenakan Pajak
Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal mengatakan, pengenaan pajak terhadap fasilitas ini dilakukan seiring dengan diubahnya aturan terkait penghasilan natura.
Sebelumnya, natura tidak dikenakan pajak lantaran dianggap bukan penghasilan.
"Karena fasilitasnya bukan uang maka selama ini tidak dihitung sebagai penghasilan dan tidak punya penghasilan saat mengisi SPT. Ini yang diubah," kata Yon Arsal.
Yon menegaskan, pajaknya tidak dihitung dari harga mobil atau harga rumah yang didapat. Untuk fasilitas rumah misalnya, DJP akan menghitung pajak dari perkiraan biaya sewa rumah.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kontan dengan judul Sri Mulyani: Handphone dan laptop dikecualikan dalam pajak atas fasilitas karyawan