Tolak Upah Minimum Tahun 2022, Puluhan Ribu Buruh Siap Turun ke Jalan pada 28 November
Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan aksi unjuk rasa ini untuk menolak kenaikan upah minimum 2022 versi pemerintah
Editor: Muhammad Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Puluhan ribu buruh yang tergabung dalam 60 federasi dan konfederasi serikat pekerja nasional akan menggelar unjuk rasa di depan Istana Kepresidenan, Kementerian Ketenagakerjaan, dan DPR RI, pada 28-30 November 2021.
Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan aksi unjuk rasa ini untuk menolak kenaikan upah minimum 2022 versi pemerintah.
"Sebelum mogok kerja besar-besaran akan ada aksi di Istana Negara, Kementerian Ketenagakerjaan, dan DPR RI, itu namanya unjuk rasa nasional. Yaitu tanggal 28, 29, 30 November ini, akan ada unjuk rasa besar-besaran puluhan ribu. Saya enggak tahu apa bisa sampai ratusan ribu," Jumat (19/11/2021).
Sementara, untuk tanggal 6-8 Desember, merupakan aksi mogok kerja nasional atau stop produksi seluruh pabrik yang ada di 30 provinsi, 150 kabupaten/kota.
Said Iqbal bilang, alasan memilih tanggal tersebut untuk melakukan aksi unjuk rasa nasional serta mogok kerja adalah ingin mengetahui reaksi pemerintah apabila tuntutan para buruh tidak dipenuhi. Aksi tersebut bukan isapan jempol saja.
Sejak 17 November, kata dia, aksi unjuk rasa pun telah digelar. Berdasarkan info yang didapat dari Kompas.com, di depan Gedung Kemenaker hari ini terdapat ratusan buruh tergabung dari serikat maupun konfederasi pekerja melakukan aksi unjuk rasa.
Baca juga: Upah Minimum Pekerja Tahun 2022 Naik 1,09 Persen, Ini Besaran UMP di 6 Daerah Indonesia
Seperti diketahui, kelompok buruh menuntut kepada pemerintah agar upah minimum tahun depan, harus naik 10 persen sesuai hasil survei kebutuhan hidup layak (KHL) yang mereka lakukan sebelumnya. Sementara, pemerintah sendiri telah menetapkan upah minimum 2022, hanya naik 1,09 persen.
Apalagi 21 November ini, para gubernur seluruh daerah akan mengumumkan penyesuaian upah minimum provinsi (UMP). Sementara, 30 Novembernya, para wali kota dan bupati akan mengumumkan upah minimum kabupaten/kota (UMK).
Kenaikan Upah Minimum 2022 di Bawah Angka Inflasi
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyebut kenaikan upah minimum 2022 sebesar 1,09 persen lebih kecil dari angka inflasi tahunan pada Oktober 2021.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), tingkat inflasi tahunan pada Oktober 2021 sebesar 1,66 persen.
"Saya tidak pernah menemukan di seluruh dunia, ada kenaikan upah di bawah inflasi (tahunan)," ucapnya melalui konferensi pers virtual, Jumat (19/11/2021).
Oleh karena itu, KSPI merasa bingung mengapa Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah meminta para pemimpin daerah menaikan upah minimum provinsi dan kabupatan atau kota di bawah angka inflasi.
Baca juga: Kemnaker Ancam Sanksi Perusahaan yang Gaji Pekerja Lama dengan Upah Minimum
Said mengatakan, dengan kenaikan upah minimum hanya 1,09 persen tahun depan, seluruh harga kebutuhan hidup tidak akan terpenuhi. Hal itu lantaran semakin tingginya biaya hidup, namun tidak diimbangi dengan kenaikan upah minimum yang seimbang.