Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Tolak Upah Minimum Tahun 2022, Puluhan Ribu Buruh Siap Turun ke Jalan pada 28 November

Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan aksi unjuk rasa ini untuk menolak kenaikan upah minimum 2022 versi pemerintah

Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Tolak Upah Minimum Tahun 2022, Puluhan Ribu Buruh Siap Turun ke Jalan pada 28 November
WARTA KOTA/WARTA KOTA/YULIANTO YULIE
Ratusan buruh dengan membawa spanduk dan poster bertuliskan tuntutan melakukan aksi unjuk rasa di kawasan Patung kuda, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (10/11/21). Tolak Upah Minimum Tahun 2022, Puluhan Ribu Buruh Siap Turun ke Jalan pada 28 November 

"Tidak pernah era Orde Baru, Soeharto (menaikkan) upah minimum di bawah inflasi. Hari ini, di bawah inflasi. Hitung saja inflasi nasional itu," kata dia.

Sebelumnya, 2 juta buruh berencana melakukan aksi mogok kerja nasional yang berlangsung selama 3 hari, mulai 6-8 Desember 2021.

Serikat buruh menuntut kenaikan upah minimum hingga 10 persen serta meminta Mahkamah Konstitusi mencabut Undang-Undang (UU) Cipta Kerja klaster Ketenagakerjaan.

Sementara itu, para pengusaha yang tergabung di Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mendukung keputusan pemerintah menaikan upah minimum 2022 sebesar 1,09 persen.

Pengusaha menilai kenaikan upah minimum tersebut sudah adil. Penetapan upah minimum tersebut mengacu kepada Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang kemudian diturunkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Baca juga: DAFTAR UMP 2022: Simak Provinsi dengan Upah Minimum Tertinggi dan Terendah, Jakarta Rp 4,45 Juta

"Mendukung sepenuhnya penerapan PP Nomor 36 (tentang pengupahan), di mana PP tersebut menurut pandangan kami adalah formula (kenaikan upah minimun 2022) sudah paling adil karena di situ ada faktor rata-rata konsumsi rumah tangga," ujar Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdani ketika dihubungi Kompas.com, Selasa (16/11/2021).

Sedangkan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kementerian Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri mengatakan, upah minimum hanya berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun di tempat bekerja.

BERITA REKOMENDASI

Adapun bagi pekerja/buruh dengan masa kerja di atas 1 tahun, pengupahan yang berlaku dengan menggunakan struktur dan skala upah.

Penjelasan Menteri Ida Fauziyah Terkait Tuntutan Kenaikan Upah Minimum

Pembahasan upah minimum kini sedang hangat dibicarakan. Para serikat pekerja atau buruh pun menginginkan adanya kenaikan upah minimum untuk tahun depan tahun depan.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, kebijakan pengupahan di tahun 2022 sudah mengacu dengan PP 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Dimana kebijakan tersebut diklaim berimbang untuk mengurangi kesenjangan antara wilayah dengan upah minimum yang tinggi dan wilayah dengan upah minimum rendah.

Baca juga: Penjelasan Menteri Ida Fauziyah Terkait Tuntutan Kenaikan Upah Minimum

"Filosofinya adalah terwujudnya keadilan antar wilayah. Saya juga ingin sampaikan bahwa kebijakan penetapan upah minimum merupakan program strategis nasional karena ini digunakan sebagai salah satu instrumen pengentasan kemiskinan," jelas Ida saat RDP bersama Komisi IX DPR RI, Senin (15/11/2021).


Ida bilang, upah minimum ditetapkan bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan. Kemudian bagi pekerja dengan masa kerja di atas 12 bulan penentuannya upahnya menggunakan struktur skala upah yang ditetapkan perusahaan.

Adapun di Indonesia, data pekerja dengan masa kerja di bawah 12 bulan adalah 1 juta-2 juta pekerja tiap tahunnya dan mayoritas merupakan lulusan baru atau fresh graduate.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas