Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Bantah Statement Menaker, KSPI Tegaskan Upah Buruh Indonesia Masih di Bawah Vietnam

Menaker Ida Faiziyah dinilai berbicara tidak berdasarkan data. Faktanya, upah buruh Indonesia masih lebih rendah dibanding Vietnam.

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Bantah Statement Menaker, KSPI Tegaskan Upah Buruh Indonesia Masih di Bawah Vietnam
WARTA KOTA/WARTA KOTA/NUR ICHSAN
BURUH UNJUK RASA - Ribuan massa yang berasal dari berbagai elemen buruh di Kota Tangerang melakukan unjuk rasa di Kantor Disnaker Kota Tangerang, Senin (22/11/2021). Dalam aksinya mereka membawa spanduk dan poster bahkan keranda mayat dan bendera merah putih raksasa sebagai tanda protes dan tuntutan kenaikan upah yang layak. WARTA KOTA/NUR ICHSAN 

Bila dibandingkan dengan negara Asia Tenggara saja, jumlah hari libur di Indonesia masih terlalu banyak. "Dari segi jam kerja dan jumlah libur kita ini gede, banyak," ujar Dita.

Sebagai perbandingan adalah Thailand. Jam kerja di Indonesia lebih sedikit di tiap minggunya. Di Thailand dalam seminggu jam kerja mencapai 42 hingga 44 jam, sementara di Indonesia hanya 40 jam.

Untuk hari libur, di Indonesia dalam setahun dapat mencapai 20 hari libur. Belum lagi ditambah dengan beragam cuti. Sedangkan di Thailand dalam setahun tidak lebih 15 hari libur.




Dengan semakin sedikitnya jam kerja, kata Dita, output atau hasil kerja yang dilakukan tenaga kerja di Indonesia pun menjadi sedikit.

Sehingga hal ini berpengaruh terhadap nilai produktivitas yang rendah.

Dita menambahkan, produktivitas Indonesia pun masih kalah dari Thailand, di mana Thailand poinnya mencapai 30,9 sedangkan Indonesia hanya 23,9.

Dari sisi upah, upah minimum di Indonesia justru lebih tinggi dari Thailand.

BERITA TERKAIT

Dia juga menuturkan terjadi salah kaprah terkait upah minimum. Menurutnya, upah minimum merupakan instrumen upah yang tidak ditujukan kepada semua jenjang pekerja di perusahaan.

"Prinsip yang pertama upah minimum ini untuk anak yang baru masuk kerja dan belum memiliki pengalaman kerja atau fresh graduate," kata Dita.

"Sehingga ini upaya pemerintah agar mereka tidak terjatuh terlalu minim (upahnya) jadi ada batas atas dan batas bawah," ucapnya.

Sementara untuk para pekerja yang telah bekerja di atas satu tahun, Dita menyebut hal itu masuk ke ranah private.

Skala pengupahan tersebut berdasarkan produktivitas, pendidikan, dan lamanya seseorang bekerja.

"Upah minimum jangan diserahkan pada anak yang telah bekerja di atas satu tahun. Itu tidak boleh, harus menggunakan struktur skala upah," ujar Dita.

Ia juga menyatakan, nilai efektivitas tenaga kerja di Indonesia masih berada di urutan ke-13 Asia.

Dari sisi jam kerja, Indonesia terlalu banyak hari libur bagi pekerja. "Dari segi jam kerja dan jumlah libur kita ini gede, banyak," ujar Dita.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas