Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Berikut Besaran UMP Jakarta 2022 dan Beberapa Provinsi di Pulau Jawa

Berikut besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta tahun 2022 dan beberapa provinsi di Pulau Jawa.

Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Berikut Besaran UMP Jakarta 2022 dan Beberapa Provinsi di Pulau Jawa
Kompas.id
Berikut Besaran UMP Jakarta 2022 dan Beberapa Provinsi di Pulau Jawa 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Berikut besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta tahun 2022 dan beberapa provinsi di Pulau Jawa.

Kenaikan upah minimum regional (UMR) atau Upah Minimum Provinsi (UMP) akan mempengaruhi kenaikan upah minimum kabupaten/kota ( UMK) di provinsi tersebut.

Untuk kenaikan upah minimum regional ( UMR) atau upah minimum provinsi ( UMP) DKI Jakarta hanya 1,22 persen.

Lalu, kenaikan upah minimum regional ( UMR) atau upah minimum provinsi ( UMP) DI Yogyakarta lebih tinggi dibanding DKI Jakarta yakni 4,30 persen.

Berikut daftar kenaikan upah minimum regional ( UMR) atau upah minimum provinsi ( UMP) tahun 2022 di Pulau Jawa.

1. DKI Jakarta

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi menetapkan upah minimum provinsi ( UMP) 2022 sebesar Rp4.453.935,536.

Berita Rekomendasi

Adapun upah minimum regional (UMR) tersebut naik Rp37.749 dibanding tahun sebelumnya.

Baca juga: Besaran UMP di 6 Provinsi Pulau Jawa: DKI Jakarta Tertinggi, Jawa Tengah Terendah

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan kenaikan UMP ini telah sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Serta sesuai dengan formula yang ada dalam Pasal 26 dan Pasal 27 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun.

"Jadi, sudah ditetapkan besaran Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta pada tahun 2022 sebesar Rp4.453.935,536 (empat juta empat ratus lima puluh tiga ribu sembilan ratus tiga puluh lima lima ratus tiga puluh enam rupiah)," kata Anies, dilansir dari PPID, Minggu (21/11/2021).

Setelah ditetapkannya UMP, Pemprov DKI Jakarta mewajibkan kepada para pengusaha untuk menyusun struktur dan skala upah di perusahaannya dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas sebagai pedoman upah bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 tahun atau lebih.

Pemprov DKI Jakarta, kata Anies Baswedan, juga akan mengawasi dan memberikan sanksi administratif bagi pengusaha yang tidak melakukan kewajiban kenaikan UMP tersebut.

Selain menaikkan UMP, Pemprov DKI juga menerapkan berbagai kebijakan lainnya.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas