Berikut Besaran UMP Jakarta 2022 dan Beberapa Provinsi di Pulau Jawa
Berikut besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta tahun 2022 dan beberapa provinsi di Pulau Jawa.
Editor: Muhammad Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Berikut besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta tahun 2022 dan beberapa provinsi di Pulau Jawa.
Kenaikan upah minimum regional (UMR) atau Upah Minimum Provinsi (UMP) akan mempengaruhi kenaikan upah minimum kabupaten/kota ( UMK) di provinsi tersebut.
Untuk kenaikan upah minimum regional ( UMR) atau upah minimum provinsi ( UMP) DKI Jakarta hanya 1,22 persen.
Lalu, kenaikan upah minimum regional ( UMR) atau upah minimum provinsi ( UMP) DI Yogyakarta lebih tinggi dibanding DKI Jakarta yakni 4,30 persen.
Berikut daftar kenaikan upah minimum regional ( UMR) atau upah minimum provinsi ( UMP) tahun 2022 di Pulau Jawa.
1. DKI Jakarta
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi menetapkan upah minimum provinsi ( UMP) 2022 sebesar Rp4.453.935,536.
Adapun upah minimum regional (UMR) tersebut naik Rp37.749 dibanding tahun sebelumnya.
Baca juga: Besaran UMP di 6 Provinsi Pulau Jawa: DKI Jakarta Tertinggi, Jawa Tengah Terendah
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan kenaikan UMP ini telah sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Serta sesuai dengan formula yang ada dalam Pasal 26 dan Pasal 27 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun.
"Jadi, sudah ditetapkan besaran Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta pada tahun 2022 sebesar Rp4.453.935,536 (empat juta empat ratus lima puluh tiga ribu sembilan ratus tiga puluh lima lima ratus tiga puluh enam rupiah)," kata Anies, dilansir dari PPID, Minggu (21/11/2021).
Setelah ditetapkannya UMP, Pemprov DKI Jakarta mewajibkan kepada para pengusaha untuk menyusun struktur dan skala upah di perusahaannya dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas sebagai pedoman upah bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 tahun atau lebih.
Pemprov DKI Jakarta, kata Anies Baswedan, juga akan mengawasi dan memberikan sanksi administratif bagi pengusaha yang tidak melakukan kewajiban kenaikan UMP tersebut.
Selain menaikkan UMP, Pemprov DKI juga menerapkan berbagai kebijakan lainnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.