Kemenaker Ingatkan Perusahaan, Pekerja dengan Masa Kerja di Atas Satu Tahun Digaji Sesuai Skala Upah
jika ada perusahaan yang memberikan upah di bawah upah minimum kepada pekerja dengan masa kerja di atas 1 tahun, maka dapat dikenakan sanksi
Editor: Muhammad Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos) Kementerian Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri mengatakan, pihaknya akan lebih aktif dalam melakukan sosialisasi struktur dan skala upah kepada perusahaan.
Struktur dan skala upah digunakan untuk pekerja/buruh dengan masa kerja di atas 1 tahun. Selain itu, penerapan struktur skala upah di perusahaan adalah wujud pelindungan dan penghargaan perusahaan bagi pekerja/buruh yang sudah bekerja lebih dari 1 tahun.
Di sisi lain, penerapan struktur skala upah juga dapat mendorong peningkatan produktivitas serta daya saing yang akhirnya akan memberi manfaat bagi seluruh pekerja di perusahaan. Hal ini ia sampaikan ketika menerima para perwakilan pekerja/buruh yang melakukan aksi unjuk rasa di Kemenaker, Jumat (19/11/2021) lalu.
"Nantinya kami akan meminta perusahaan-perusahaan agar segera menyesuaikan, yakni dengan membuat struktur dan skala upah di setiap perusahaannya," ucapnya lewat siaran persnya, dikutip Senin (22/11/2021).
Ia menambahkan, jika ada perusahaan yang memberikan upah di bawah upah minimum kepada pekerja dengan masa kerja di atas 1 tahun, maka dapat dikenakan sanksi.
Sanksi yang dikenakan terhadap perusahaan yaitu pidana kurungan penjara maksimal 4 tahun. Selain sanksi pidana, perusahaan juga terancam denda maksimal Rp 400 juta.
Baca juga: Tuntut Kenaikan Upah Minimum, Buruh Berencana Gelar Aksi Unjuk Rasa Hingga 26 November 2021
"Kalau ada pekerja di atas satu tahun ternyata upahnya di bawah upah minimum, segera laporkan ke kami. Dilaporkan ke Kementerian Ketenagakerjaan atau ke Disnaker yang ada di kabupaten/kota wilayah kerja," saran dia.
Putri bilang, pihaknya intensif berkoordinasi dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) untuk memastikan agar pekerja dengan masa kerja di atas 1 tahun memperoleh upah sesuai struktur dan skala upah.
Sebagai informasi, pemerintah melalui Kemenaker telah menetapkan kenaikan upah minimum 2022, sebesar 1,09 persen. Keputusan tersebut mengacu turunan regulasi Omnibus Law Cipta Kerja, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Penetapan upah tersebut mendapat penolakan oleh jutaan pekerja/buruh seluruh provinsi. Dipastikan bakal ada aksi mogok kerja nasional yang direncanakan berlangsung mulai 6-8 Desember. Namun, sebelum aksi mogok tersebut, puluhan ribu buruh berencana meluruk ke Istana Negara, Kemenaker, serta DPR RI pada 28-30 November.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Respons Aksi Buruh, Kemenaker Minta Perusahaan Bikin Struktur-Skala Upah"