Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

AREBI: Industri Broker Properti Butuh Dukungan dari Pemerintah

AREBI tidak bisa menata industri broker properti sendiri jika tidak didukung peraturan dari pemerintah yang bisa memajukan industri broker properti.

Penulis: Sanusi
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in AREBI: Industri Broker Properti Butuh Dukungan dari Pemerintah
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Ketua Asosiasi Real Estate Broker Indonesia DKI Jakarta, Lukas Bong 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Sanusi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Asosiasi Real Estate Broker Indonesia (AREBI) Lukas Bong mengatakan, industri broker properti butuh perhatian lagi dari pemerintah.

Lukas mengatakan, AREBI tidak bisa menata industri broker properti sendiri jika tidak didukung peraturan dari pemerintah yang bisa memajukan industri broker properti.

Saat ini regulator atau pemerintah belum banyak mengatur industri broker properti. Contohnya di awal tahun 2021, keluar aturan tentang pencabutan ketentuan yang mewajibkan perusahaan agen properti memiliki Surat Izin Usaha Perusahaan Perantara Perdagangan Properti (SIU-P4).

Baca juga: Tahan di Masa Pandemi, Harga Properti Tetap Naik di Kuartal IV Tahun 2021

“AREBI tidak sepakat karena SIU-P4 sangat penting untuk mendukung kemajuan industri properti. Mengapa? Salah satu syarat mendapatkan SIU-P4 adalah setiap perusahaan agen properti wajib memiliki 2 tenaga ahli bersertifikat. Dengan dicabutnya SIU-P4, otomatis 2 tenaga ahli ini tidak diperlukan lagi,” ujar Lukas Bong yang terpilih kembali menjadi Ketua Umum AREBI periode 2021-2024, Rabu (24/11/2021).

Lukas Bong menambahkan, seharusnya, setiap agen properti merupakan ahli di bidangnya dan wajib memiliki sertifikasi atau berlisensi.

Baca juga: Sektor Properti Bisa Percepat Pemulihan Ekonomi, Asal Pemerintah Berikan Insentif

Sertifikasi broker properti juga merupakan salah satu upaya dalam memberantas mafia tanah dari kalangan broker properti atau broker properti bodong. Jadi, regulator harusnya mendukung dengan membuat aturan yang mendorong kemajuan industri broker properti.

Berita Rekomendasi

“AREBI akan mendorong regulator agar sertifikasi diwajibkan bagi setiap individu yang terjun di industri broker properti sehingga dapat memberikan pelayanan yang proper dan profesional bagi masyarakat pengguna jasanya,” ujar Lukas Bong.

Dilanjutkan Lukas Bong, jika broker properti bersertifikat bisa memberikan pelayanan yang proper dan profesional, maka masyarakat akan puas sehingga akan semakin banyak lagi pengguna jasa broker properti dan industri broker properti pun akan semakin berkembang dan mendorong industri properti, lalu mendorong lagi ekonomi Indonesia.

Untuk itu AREBI akan terus mendorong agar broker properti memiliki sertifikat/lisensi melalui Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Broker Properti Indonesia (BPI)”.

Lebih lanjut Lukas Bong mengatakan, AREBI juga meminta agar pemerintah memperpanjang insentif bebas PPN di sektor properti di tahun 2022, karena sangat berdampak positif juga kepada agen properti. Dengan insentif bebas PPN akan mendorong penjualan di tengah pandemi Covid-19.

Baca juga: Diungkap Media Properti, Adhika Bakrie Beli Rumah Mewah di Beverly Hills AS, Ini Profil Singkatnya

Juga insentif berupa keringanan pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang akan meningkatkan minat masyarakat terhadap rumah second sehingga akan berdampak positif kepada industri properti secondary. Jika properti secondary bergerak, maka properti primary bisa lari lebih kencang lagi.

Terpilih kembali

Sebagai calon tunggal, Lukas Bong terpilih kembali menjadi Ketua Umum AREBI periode 2021-2024 dalam Musyawarah Nasional (Munas) IX dengan tema “Konsolidasi Organisasi dan Eksistensi AREBI di Masa dan Pasca Pandemi” yang dilakukan secara daring/online, Rabu 24 November 2021 .

Hadir pada acara Munas IX AREBI antara lain pengurus DPP AREBI, DPD AREBI, perwakilan dari stake holder properti dan anggota AREBI.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas