Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

CARA Cek BI Checking atau SLIK Melalui ojk.go.id, Ini Arti Tingkatan Skor Kredit Debitur di SLIK

Berikut ini cara cek BI Checking atau SLIK melalui ojk.go.id, dilengkapi tingkatan skor kredit debitur di SLIK mulai dari kolektibilitas kredit 1-5.

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
zoom-in CARA Cek BI Checking atau SLIK Melalui ojk.go.id, Ini Arti Tingkatan Skor Kredit Debitur di SLIK
Istimewa
Ilustrasi Uang. Berikut ini cara cek BI Checking atau SLIK melalui ojk.go.id dan tingkatan kredit debitur. 

TRIBUNNEWS.COM - Seseorang yang ingin mendapatkan persetujuan kredit dari Bank atau lembaga keuangan lainnya wajib melampirkan BI Checking.

Melansir Otoritas Jasa Keuangan (OJK), BI Checking adalah informasi yang berisi riwayat kredit untuk mengukur lancar atau tidaknya seorang nasabah dalam pembayaran kredit.

Informasi dalam BI Checking dulunya tergabung di Sistem Informasi Debitur (SID) dan informasi kredit nasabah tersebut saling dipertukarkan antar-bank dan lembaga keuangan.

Jika seseorang ditolak oleh Bank ketika mengajukan kredit, kemungkinan riwayat kolektabilitas nasabah di SID tersebut buruk atau masuk daftar hitam.

Baca juga: Cara Top Up Saldo OVO Lewat M-Banking BCA, BRI, BNI, Mandiri, Maybank, CIMB Niaga, dan NOBU

Apa itu BI Checking dan SLIK?

Mengutip OJK, BI Checking atau Sistem Informasi Debitur (SID) resmi berganti menjadi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) per 1 Januari 2018, karena sekarang dikelola oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

SLIK berisi informasi debitur (iDeb) dan mencakup beberapa hal, di antaranya:

Berita Rekomendasi

1. Melingkupi lembaga keuangan bank dan lembaga pembiayaan (finance)

2. Melingkupi lembaga keuangan non-bank yang mempunyai akses data debitur dan kewajiban melaporkan data debitur ke Sistem Informasi Debitur (SID).

Dengan adanya SLIK, diharapkan Debitur menjadi lebih mudah dalam proses pengajuan pinjaman.

Selain itu, SLIK juga diharapkan mampu meminimalisir angkat kredit bermasalah atau Non Performing Loan (NPL).

Tingkatan Skor Kredit Debitur di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK)

Melansir OJK, pengukuran tingkat skor kredit debitur berdasarkan kemampuan membayar debitur (ketepatan pembayaran pokok dan bunga) atau kolektibilitas kredit.

Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 40/POJK.03/2019 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum, berikut ini tingkat kolektibilitas kredit:

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas