CARA Cek BI Checking atau SLIK Melalui ojk.go.id, Ini Arti Tingkatan Skor Kredit Debitur di SLIK
Berikut ini cara cek BI Checking atau SLIK melalui ojk.go.id, dilengkapi tingkatan skor kredit debitur di SLIK mulai dari kolektibilitas kredit 1-5.
Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
2. Datang ke kantor Pusat OJK atau perwakilan OJK di daerah.
3. Mengisi formulir yang disediakan petugas.
Baca juga: Bukukan Kinerja Positif, BSI Peroleh Penghargaan Bank Pendukung Pengendalian Moneter Terbaik
- Melalui laman OJK
1. Buka laman konsumen.ojk.go.id/minisitedplk/registrasi untuk permohonan SLIK;
2. Isi formulir dan pilih jenis antrean;
3. Isi data diri (Nama, NIK, Tempat tanggal lahir, Nomor HP, E-mail, Alamat, dan upload foto KTP);
- Upload foto scan dokumen debitur perseorangan yaitu KTP untuk WNI dan paspor untuk WNA.
- Upload foto scan dokumen debitur badan usaha yaitu identitas pengurus, NPWP, dan akta pendirian perusahaan.
4. Cek kembali kemudian isi kolom captcha, lali klik tombol "Kirim";
5. Tunggu email konfirmasi dari OJK berisi bukti registrasi antrean SLIK online;
6. OJK akan meverifikasi data.
Pemohon akan menerima pemberitahuan e-mail dari OJK berisi informasi hasil verifikasi antrean SLIK online paling lambat H-2 dari tanggal antrean.
7. Jika data valid, maka nasabah bisa mencetak atau print formulir pada email, dengan ketentuan:
- Memberikan tanda tangan sebanyak 3 kali.
- Foto atau scan formulir yang telah ditandatangani dan harus dikirim ke nomor WhatsApp yang tertera pada email serta foto selfie dengan menunjukan KTP.
- OJK akan melakukan verifikasi lanjutan via WhatsApp dan melakukan video call apabila diperlukan.
8. Jika lolos verifikasi WhatsApp, maka OJK akan mengirimkan hasil iDeb SLIK dan cara membaca iDeb melalui email.
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)
Artikel lain terkait Kredit Bank