CARA Cek BI Checking atau SLIK Melalui ojk.go.id, Ini Arti Tingkatan Skor Kredit Debitur di SLIK
Berikut ini cara cek BI Checking atau SLIK melalui ojk.go.id, dilengkapi tingkatan skor kredit debitur di SLIK mulai dari kolektibilitas kredit 1-5.
Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
1. Kolektibilitas 1
Lancar, apabila debitur selalu membayar pokok dan bunga tepat waktu. Perkembangan rekening baik, tidak ada tunggakan, serta sesuai dengan persyaratan kredit.
2. Kolektibilitas 2
Dalam Perhatian Khusus, apabila debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga antara 1-90 hari.
3. Kolektibilitas 3
Kurang Lancar, apabila debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga antara 91-120 hari.
4. Kolektibilitas 4
Diragukan, apabila debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga antara 121-180 hari.
5. Kolektibilitas 5
Macet, apabila debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga lebih dari 180 hari.
Baca juga: Dorong Mutu FKTP, BPJS Kesehatan Gandeng Bank Syariah Indonesia
Cara Cek BI Checking atau SLIK
- Melalui Kantor Pusat OJK atau Perwakilan OJK di daerah
1. Menyiapkan kartu identitas:
- KTP bagi Warga Negara Indonesia (WNI) atau Paspor bagi Warga Negara Asing (WNA) untuk debitur perseorangan.
- Untuk debitur Badan Usaha wajib membawa fotokopi identitas badan usaha (akta perusahaan) dan identitas pengurus dengan menunjukkan identitas asli badan usaha.