Pemerintah Tambah Waktu Karantina untuk WNA dan WNI yang Tiba dari Luar Negeri
karantina perjalanan lebih ketat berlaku untuk WNA dari beberapa negara yakni Afrika Selatan, bostwana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambik, Eswatini
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah menyikapi perkembangan adanya varian baru Covid-19 dengan mengumumkan beberapa kebijakan baru ke depan.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, satu di antaranya yakni waktu karantina dari luar negeri (LN) bertambah jadi 7 hari dari sebelumnya 3 hari.
"Pemerintah juga akan meningkatkan waktu karantina WNA dan WNI yang dari luar negeri di luar negara-negara di atas menjadi 7 hari dari sebelumnya 3 hari," ujarnya saat konferensi pers, Minggu (28/11/2021).
Sementara itu, karantina perjalanan lebih ketat berlaku untuk WNA dari beberapa negara yakni Afrika Selatan, bostwana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambik, Eswatini, Malawi, Angola, dan Zambia.
Baca juga: Ditjen Imigrasi Tangguhkan Pemberian Visa Bagi WNA Asal Delapan Negara Afrika Ini
"Pelarangan masuk WNA yang memiliki riwayat perjalanan selama 14 hari terakhir ke negara-negara tersebut," kata Luhut.
Dia menambahkan, untuk WNI yang pulang ke Indonesia dengan riwayat perjalanan ke negara-negara tersebut juga akan dikarantina selama 14 hari.
"Kebijakan ini dilakukan dalam waktu 1 kali 24 jam. Kebijakan karantina akan berlaku 29 November 2021 pukul 00.01," pungkasnya.