Menjelang Natal dan Tahun Baru, Harga Minyak Goreng dan Cabai Merangkak Naik
tiga komoditi yang mengalami kenaikan harga signifikan dibanding bulan lalu yaitu minyak goreng, cabai dan telur ayam ras.
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyebut secara umum harga barang kebutuhan pokok di awal Desember ini relatif stabil.
Namun terdapat tiga komoditi yang mengalami kenaikan harga signifikan dibanding bulan lalu yaitu minyak goreng, cabai dan telur ayam ras.
"Yang alami kenaikan cukup signifikan minyak goreng curah, kemasan sederhana dan kemasan premium. Cabai merah keriting, cabai merah besar, cabai rawit merah dan telur ayam ras," kata Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Oke Nurwan kepada Kontan.co.id, Kamis (2/12).
Baca juga: Kementerian Perdagangan Dorong Penggunaan Teknologi CAS untuk Minimalisir Gejolak Harga Cabai
Oke menjelaskan, untuk komoditi minyak goreng curah naik 10,13% dibandingkan bulan lalu menjadi Rp 17.400 per liter, minyak goreng kemasan sederhana naik 11,18% menjadi Rp 17.900 per liter, minyak goreng kemasan premium naik 9,71% menjadi Rp 19.200 per liter.
"Kenaikan harga minyak goreng di dalam negeri dipicu oleh kenaikan harga CPO dunia (CPO Dumai) yang masih terus terjadi hingga menembus level tertinggi, di minggu ke-4 November harga CPO Dunia (Dumai) mencapai Rp.12.812/Liter, harga tersebut lebih tinggi 51,06% dibanding November 2020," jelas Oke.
Baca juga: Kemendag Punya Cara Atasi Harga Cabai Anjlok agar Stabil Lagi
Sebagai tindak lanjut dari kenaikan harga minyak goreng telah dilakukan koordinasi dengan pelaku usaha minyak goreng, melalui surat Dirjen Perdagangan Dalam Negeri.
Koordinasi meliputi himbauan kepada seluruh produsen minyak goreng untuk tetap menjaga pasokan di dalam negeri dalam rangka stabilisasi harga dan ketersediaan minyak goreng melalui penyediaan minyak goreng kemasan sederhana di pasar ritel dan pasar tradisional yang dijual dengan harga sesuai ketetapan Pemerintah.
Kemudian kepada produsen yang memiliki lini industri kelapa sawit terintegrasi dari hulu sampai hilir agar menyediakan CPO dengan harga khusus untuk diproduksi oleh industri minyak goreng dalam negeri menjadi minyak goreng kemasan sederhana. Di samping itu, diminta juga agar produsen menyediakan minyak goreng kemasan sederhana yang dijual dengan harga sesuai ketetapan Pemerintah.
"Monitoring penyediaan pasokan minyak goreng nasional termasuk minyak goreng kemasan sederhana dalam rangka kesiapan pemberlakuan kebijakan minyak goreng sawit wajib kemasan," imbuhnya.
Stok minyak goreng per 1 Desember 2021 sebesar 628.300 ton yang dimiliki oleh produsen anggota Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI), sementara stok minyak goreng Perum BULOG sebesar 295,08 ton.
Sementara itu, untuk cabai merah keriting naik 20,99% dibandingkan bulan lalu menjadi Rp 41.500/kg, cabai merah besar naik 21,39% menjadi Rp 40.300/kg dan cabai rawit merah naik 31,44% menjadi Rp.51.000/kg.
Pasokan indikatif cabai data rata-rata seminggu terakhir dari pantauan Kemendag di 20 pasar induk terdapat stok 401,71 ton per hari atau 4,07% di atas pasokan normal.
Harga cabai mulai menunjukkan tren kenaikan disebabkan karena sentra-sentra produksi sudah memasuki masa akhir panen. Sebagai tindak lanjut dalam menjaga stabilitas harga cabai dilakukan pemantauan harga cabe di daerah sentra-sentra produksi yaitu Banyuwangi, Magelang, Boyolali, Garut, Blitar, Sukabumi, Wajo, Cianjur, Kediri, dan Tuban.
"Berdasarkan pantauan langsung tim Kemendag ke beberapa pasar induk, kenaikan harga cabai terjadi karena di beberapa sentra produksi cabai di Jawa Timur panen raya mulai berakhir sementara terjadi kenaikan permintaan khususnya di daerah Sumatra. Beberapa sentra cabai yang pasokannya masih terjaga diantaranya Wates, Magelang dan Muntilan," ujarnya.