Sebanyak 9 Perusahaan Investasi Bodong Ditutup Satuan Waspada Investasi
Satgas Waspada Investasi mengumumkan telah menghentikan perusahaan digital yang bergerak di bidang investasi ilegal.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penertiban oleh Satuan Tugas Waspada Investasi (SWI) tidak hanya pada pinjaman online (pinjol) saja, namun juga pada platform investasi bodong.
Satgas Waspada Investasi mengumumkan telah menghentikan perusahaan digital yang bergerak di bidang investasi ilegal.
Sebanyak 9 perusahaan investasi digital bodong tidak diperbolehkan beroperasi.
Perusahaan-perusahaan tersebut adalah 1 entitas yaitu PT Rechain Digital Indonesia yang melakukan perdagangan aset kripto Vidy Coin dan Vidyx tanpa izin.
Selain itu SWI juga menghentikan lima kegiatan usaha yang diduga money game dan tiga kegiatan usaha robot trading tanpa izin.
Baca juga: Terlilit Pinjol Jutaan Rupiah, Wanita di Padang Nekat Gasak Perhiasan Majikan, Ini Pengakuan Pelaku
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing meminta masyarakat mewaspadai penawaran investasi aset kripto yang saat ini marak.
Seharusnya, pedagang aset kripto terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan.
“Hati-hati dengan penawaran investasi aset kripto dengan keuntungan tetap (fix) karena ditunggangi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab," kata Tongam dalam siaran pers, Jumat (3/12/2021).
Sebelum berinvestasi kripto, masyarakat harus melihat daftar pedagang kripto dan daftar aset kriptonya di Bappebti sebagai otoritas yang berwenang mengatur dan mengawasi kripto.
Baca juga: Tetap Waspada Jangan Sampai Jadi Korban, Berikut Daftar 104 Pinjol Legal dan 151 Pinjol Ilegal
Hal ini sesuai Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.
"Untuk informasi mengenai aset kripto bisa dilihat di website https://www.bappebti.go.id/.
Sedangkan pengaduannya bisa mengakses ke https://pengaduan.bappebti.go.id," kata Tongam.
Berikut ini daftar entitas investasi ilegal yang diblokir satgas.
1. CSPmine (money game).
2. Sultan Digital Payment (investasi kripto tanpa izin).
3. Emas 24K Community (investasi emas tanpa izin).
4. PlatinumIndo (money game).
5. RoyalQ Indonesia (perdagangan robot trading tanpa izin).
6. Robot Trading Maxima Margin (perdagangan robot trading tanpa izin).
7. Robot Trading Revenue Bintang Mas (perdagangan robot trading tanpa izin).
8. Tikvee (money game).
9. PT Rechain Digital Indonesia (perdagangan aset kripto Vidy Coin dan Vidyx tanpa izin).