Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Sebanyak 9 Perusahaan Investasi Bodong Ditutup Satuan Waspada Investasi

Satgas Waspada Investasi mengumumkan telah menghentikan perusahaan digital yang bergerak di bidang investasi ilegal.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Sebanyak 9 Perusahaan Investasi Bodong Ditutup Satuan Waspada Investasi
Shutterstock
Ilustrasi 

Potensi Fintech

Potensi Fintech di Indonesia sangat terbuka dengan semakin luasnya akses internet bila dibandingkan dengan komposisi masyarakat Indonesia yang belum tersentuh layanan perbankan konvensional.

Baca juga: Bareskrim Sita Uang Rp 217 Miliar Dari Pinjol Ilegal Peneror Ibu di Wonogiri Hingga Akhiri Hidup

Fintech juga terus bertumbuh seiring dengan meningkatnya adopsi teknologi informasi di tanah air.

Namun demikian, belakangan juga banyak ditemukan berbagai investasi bodong yang menimbulkan kerugian besar bagi masyarakat serta membawa dampak negatif bagi pelaku industri Fintech yang legal atau resmi itu sendiri.

Untuk semakin menggencarkan upaya pemberantasan investasi bodong itu, pada Perayaan Hari Fintech Nasional yang pertama tanggal 11 November 2021, Ketua Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech) Pandu Sjahrir meluncurkan website www.cekfintech.id sebagai hasil kolaborasi dan program nyata untuk bantu edukasi masyarakat terhadap pinjol ilegal.

“Website ini diharapkan dapat menjadi one-stop-shop bagi masyarakat yang ingin mencari tahu informasi lebih lanjut sebelum menggunakan fintech,” terang Pandu dikutip dari Kontan.

Peluncuran www.cekfintech.id sekaligus dalam rangka opening ceremony Bulan Fintech Nasional yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Aftech dan para stakeholder lainnya.

Berita Rekomendasi

Produk hasil kolaborasi dengan regulator ini memungkinkan masyarakat untuk mengetahui legal atau resmi tidaknya suatu aplikasi fintech, melakukan pengecekan rekening sebelum bertransaksi dengan fintech, serta memperoleh informasi edukasi literasi keuangan digital.

Peluncuran cekfintech.id ini akan diikuti dengan program kerja untuk memperkuat implementasi dari Kode Etik Penyelenggara Fintech, mengembangkan dan membangun infrastruktur penunjang dalam industri (seperti fraud database), mendorong peningkatan kualitas penyelesaian keluhan konsumen, serta meningkatkan edukasi dan literasi.

“Semuanya berlandaskan kolaborasi dan kerja sama dengan seluruh pemangku kepentingan dan mitra-mitra baik dalam maupun luar negeri,” lanjut Pandu.

Pandu juga mengapresiasinya Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika (Ditjen Aptika) Kemenkominfo yang telah memberikan akses interkoneksi www.cekfintech.id dengan www.cekrekening.id, yang memungkinkan masyarakat untuk melaporkan rekening yang terkait dengan tindakan kejahatan, termasuk penipuan.

“Kami berharap website www.cekfintech.id ini dapat bermanfaat bagi masyarakat, bagi upaya pemberantasan investasi bodong dan pinjol illegal, serta upaya kolaboratif untuk mendorong terciptanya ekosistem fintech dan keuangan digital yang inovatif dan bertanggung jawab,” pungkasnya. (Fika Nurul ulya/Kompas.com/Kontan/Dina Mirayanti Hutauruk)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas