Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Cegah Omicron, Kemenhub Perketat Syarat Keluar Masuk Pelaku Perjalanan Internasional

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto, menjelaskan tujuan utamanya untuk mengendalikan penyebaran virus Covid-19

Penulis: Lita Febriani
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Cegah Omicron, Kemenhub Perketat Syarat Keluar Masuk Pelaku Perjalanan Internasional
AFP/MOHD RASFAN
Penumpang yang mengenakan alat pelindung diri (APD) mengantre untuk check-in penerbangan mereka di Bandara Internasional Kuala Lumpur (KLIA) di Sepang pada 29 November 2021, ketika negara-negara di seluruh dunia menutup perbatasan dan memperbarui pembatasan perjalanan sebagai tanggapan atas penyebaran virus corona. Cegah Omicron, Kemenhub Perketat Syarat Keluar Masuk Pelaku Perjalanan Internasional 

Laporan Wartawan Tribunnews, Lita Febriani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Guna mencegah masuknya varian terbaru Covid-19, Omicron, Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 mengeluarkan Addendum Surat Edaran (SE) Nomor 23 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Dengan beredarnya Addendum SE tersebut, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan SE Nomor 102 Tahun 2021 dan SE Nomor 106 Tahun 2021.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto, menjelaskan tujuan utamanya untuk mengendalikan penyebaran virus Covid-19 sebisa mungkin, artinya kita harus bisa mencegah terjadinya third wave baik yang datang dari internasional maupun domestik.

"Untuk domestik kita akan melakukan pembatasan-pembatasan untuk Nataru dan untuk internasional kita konsentrasi untuk membatasi masuknya Omicron masuk ke Indonesia," tutur Novie saat jumpa pers Penanganan Pintu Masuk dan Keluar Perjalanan Internasional Melalui Udara, Sabtu (4/12/2021).

Baca juga: Kemenhub Ungkap Alasan Hanya Menutup Akses Bagi WNA dari 11 Negara

Dalam rangka mencegah terjadinya third wave maupun masuknya varian Omicron ke Indonesia, Kemenhub menerbitkan empat panduan utama: 

1. Mengubah karantina di luar 11 negara, dari semula 7 hari menjadi 10 hari.

Berita Rekomendasi

2. Mengubah syarat PCR bagi personel pesawat udara asing yang semula adalah 7 x 24 jam, diperketat menjadi 3 x 24 jam.

3. Menambahkan ketentuan wajib tes PCR pada saat kedatangan untuk personel pesawat udara asing, maupun pilot-pilot asal Indonesia yang datang dari luar negeri.

4. Aturan diberlakukan sejak 3 Desember 2021.

Kemenhub juga menyebut telah melakukan evaluasi berbagai hal, seperti terhadap pintu masuk yang sudah ada, yakni di bandara Soekarno-Hatta dan bandara internasional di Indonesia lainnya.

Baca juga: Omicron Terdeteksi di 38 Negara, Data Awal Menunjukkan Varian Itu Lebih Menular daripada Delta

"Hari ini pun Soekarno-Hatta terus mengalami kenaikan, bahkan data terakhir yang ada di Soekarno-Hatta itu sudah mencapai 4.000 penumpang lebih yang masuk melalui Soekarno Hatta. Demikian juga dengan Manado, kami juga melakukan hal yang sama, melakukan pengetatan, melakukan pemeriksaan lebih detail dan kami selalu berkoordinasi dengan Satgas maupun Kementerian Lembaga terkait yang ada di dalam OIC (Officer In Charge) di bandara-bandara tersebut," ungkapnya.

Selanjutnya, Kemenhub sudah mengambil langkah-langkah termasuk juga memperbaiki regulasi searah dengan apa yang sudah ditentukan oleh Satgas dan dilakukan harmonisasi.

Selain itu, Kemenhub juga sudah meminta kepada ada pihak bandara untuk melakukan review terkait SOP yang ada, sehingga semaksimal mungkin melengkapi SE yang sudah dikeluarkan oleh Satgas.

"Kita berharap filter kita betul-betul berjalan sebagaimana mestinya, sehingga sanggup untuk mencegah secara maksimal varian Omicron ini masuk di kita dan diharapkan tidak terjadi third wave di negara kita," imbuh Novie.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas