Pengamat UI: Pekerja IHT Terancam Kena PHK Akibat Rencana Kenaikan Cukai Rokok di 2022
Aloysius Uwiyono berharap pemerintah dapat melindungi para pekerja di Industri Hasil Tembakau (IHT) yang padat karya dari ancaman PHK
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat Ketenagakerjaan dari Universitas Indonesia (UI) Aloysius Uwiyono berharap pemerintah dapat melindungi para pekerja di Industri Hasil Tembakau (IHT) yang padat karya dari ancaman Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Menurutnya, perlindungan terhadap sektor padat karya ini bisa dilakukan dengan mempertimbangkan besaran kenaikan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) atau cukai rokok di 2022.
Baca juga: Buruh Rokok Gelisah, Beberkan Dampak Rencana Kenaikan Cukai pada 2022
"Sektor padat karya telah berkontribusi besar terhadap perekonomian negara. Dengan jumlah tenaga kerja banyak, sejatinya sektor padat karya, khususnya para pekerja di industri hasil tembakau harus dilindungi dari ancaman-ancaman PHK tadi,” ujarnya, Minggu (5/12/2021).
Aloysius menyampaikan, jangan sampai rencana kenaikan tarif cukai rokok itu justru menambah beban perekonomian di masyarakat.
Baca juga: Petani Tembakau Cemaskan Rencana Kenaikan Cukai pada 2022
"Rencana kenaikan tarif CHT akan berdampak bukan hanya kepada petani tembakau dan cengkih. Melainkan juga kepada pekerja, pelinting rokok Sigaret Kretek Tangan (SKT) yang menggantungkan hidupnya di sektor ini," kata dia.
Karena itu, pemerintah dinilainya perlu memperhatikan dampak kenaikan cukai rokok, terutama di tengah pandemi yang menyulitkan pemerintah dan masyarakat saat ini.
“Ketika industri tertekan, para pekerja terancam PHK,” pungkas Aloysius.
Adapun berdasarkan catatan Kementerian Perindustrian, tenaga kerja sektor industri rokok sebanyak 5,98 juta orang, terdiri dari 4,28 juta pekerja di sektor manufaktur dan distribusi, serta 1,7 juta sisanya bekerja di sektor perkebunan.