Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Penurunan Penumpang Sejak 2019, Jadi Pemicu Angkasa Pura I Rugi Hingga Rp 200 Miliar per Bulan

Angkasa Pura I mengungkapkan saat ini sedang mengalami penurunan kinerja operasional dan finansial akibat pandemi Covid-19

Penulis: Hari Darmawan
Editor: Sanusi
zoom-in Penurunan Penumpang Sejak 2019, Jadi Pemicu Angkasa Pura I Rugi Hingga Rp 200 Miliar per Bulan
TribunLombok.com, Sirtupillaili
ilustrasi 

General Manager AP I Bandara Yogyakarta Agus Pandu Purnama mengatakan sejak AP I diberikan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB-P2 oleh Pemkab Kulon Progo pada September 2021 lalu, perseroan segera menyampaikan surat permohonan keringanan bayar tersebut.

"Surat permohonan keringanan ini kami tanda tangani 7 Oktober 2021. Kemudian, dijawab dan ditolak oleh Pemkab Kulon Progo pada 10 November 2021," ujarnya dilansir Antara.

"Saat ini, kondisi kami sedang tidak baik-baik saja. Kami melayangkan surat kedua permohonan keringanan kepada Pemkab Kulon Progo, sampai sekarang kami belum menerima jawabannya," lanjut Pandu.

Ia pun mempersoalkan kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), terutama pajak bumi sebesar 626 persen.

AP I dikenakan Rp 702 ribu per meter persegi pada NJOP bumi pada 2020 lalu. Kemudian, angkanya naik menjadi Rp 5,1 juta per meter persegi pada tahun ini.

Pandu mempertanyakan dasar kenaikan NJOP tersebut. "Kami sampai saat ini belum memperoleh transparansi atau jawaban yang benar-benar memuaskan atas kebijakan kenaikan NJOP hingga 626 persen," imbuh dia.

Ia menuturkan kenaikan NJOP memberatkan beban perseroan. Apalagi, pendapatan perseroan tertekan di tengah pandemi covid-19.

Berita Rekomendasi

"Berdasarkan informasi di bandara-bandara lain, pemkab memberikan keringanan, hanya Pemkab Kulon Progo yang tidak memberikan," terang dia.

Sebelumnya, Pemkab Kulon Progo menetapkan pajak untuk Bandara Yogyakarta senilai Rp 73 miliar, namun dengan terbitnya Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pemberian Keringanan PBB-P2, angkanya pun turun menjadi Rp 28,1 miliar.

Pemberian keringanan tertuang dalam Perbup 11/2021 huruf g bahwa NJOP di atas Rp 3 triliun akan diberikan keringanan pajak sebesar 65 persen.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas