Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

OJK: Konsumen Harus Paham, Setiap Produk Keuangan Miliki Karakteristik Risiko

Tujuannya yakni agar penyelesaian sengketa tersebut dapat dilakukan secara obyektif dengan memperhatikan kepentingan kedua belah pihak

Penulis: Yanuar R Yovanda
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in OJK: Konsumen Harus Paham, Setiap Produk Keuangan Miliki Karakteristik Risiko
TRIBUNNEWS/SENO
Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan, apabila melalui proses mediasi dengan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) sengketa belum terselesaikan, maka konsumen dapat memanfaatkan Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK).

Tujuannya yakni agar penyelesaian sengketa tersebut dapat dilakukan secara obyektif dengan memperhatikan kepentingan kedua belah pihak yang keputusannya bersifat final dan mengikat.

"Setiap produk keuangan memiliki karakteristik risiko yang harus dipahami oleh konsumen dan harus dijelaskan oleh PUJK dengan baik," ujar Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo melalui siaran pers, dikutip Selasa (7/12/2021).

Baca juga: Banyak Timbulkan Masalah, OJK Akan Perketat Aturan Penjualan Asuransi Unit Link

Contohnya dalam asuransi unit link, risiko investasi berada pada pemegang polis sesuai dengan jenis dana investasi yang dipilih.

"Dengan itu, konsumen wajib membaca dan memahami kontrak serta melakukan konfirmasi kepada PUJK jika ada hal belum dipahaminya," kata Anto.

Sebelumnya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan DPR RI di Gedung Nusantara, Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Tirta Segara juga menyampaikan rencana penerapan strategi memperkuat pengawasan market conduct.

Baca juga: OJK Beri Pernyataan Efektif, Bank Neo Commerce Realisasikan Right Issue Rp 2,5 Triliun

Berita Rekomendasi

Meliputi pengawasan terhadap perilaku lembaga jasa keuangan dalam berhubungan dengan konsumennya antara lain dalam mendesain, menyusun, dan menyampaikan informasi, membuat perjanjian atas produk dan atau layanan serta penyelesaian sengketa, dan penanganan pengaduan.

“Ke depan kami akan memberikan salah satu persyaratan perekaman pada saat penjualan polis atau produk asuransi. Karena dari pengalaman kami, banyak pengaduan konsumen tidak dapat diselesaikan karena tidak ada bukti baik dari sisi konsumen maupun pelaku usaha asuransi," tutur dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas