PPKM Level 3 Batal Diterapkan, APPBI Sambut Baik hingga Diyakini Bakal Dongkrak Okupansi Hotel
Pemerintah memutuskan tidak menerapkan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 saat periode libur Natal dan Tahun Baru
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Muhammad Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah memutuskan tidak menerapkan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 saat periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Semula, pemerintah bakal menerapkan PPKM Level 3 di semua wilayah Indonesia selama periode Nataru, yakni 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Keputusan dibatalkannya PPKM Level 3 saat Nataru itu diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.
Keputusan pemerintah membatalkan PPKM level 3 saat periode Natal dan tahun baru 2022, diperkirakan bakal mendongkrak okupansi hotel.
Hal tersebut disampaikan Sekretaris Jenderal Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Maulana Yusran saat dihubungi, Selasa (7/12/2021).
"Pembatalan PPKM bisa meningkatkan okupansi hotel 4 persen sampai 5 persen, setelah drop saat PPKM darurat kemarin," kata Maulana.
Menurutnya, pertumbuhan industri pariwisata termasuk hotelbsangat tergantung dari mobilitas masyarakat, sehingga jika terdapat pembatasan maka sangat berdampak.
Baca juga: PPKM Level 3 Dibatalkan Saat Libur Natal dan Tahun Baru, Kemenkes: Tetap Ada Pembatasan Mobilitas
"Jadi kami berterima kasih kepada pemerintah membatalkan PPKM level 3, dengan begitu nantinya terdapat mobilitas dari masyarakat," paparnya.
Ia pun menyebut, pihak pengelola hotel pada tahun ini tidak mengadakan acara perayaan tahun baru 2022, seperti tahun-tahun sebelum pandemi Covid-19.
"Tidak ada, kami pun mengerti tidak membuat acara yang mengmpulkan orang, kami jaga protokol kesehatan secara ketat," tuturnya.
Sebelumnya, pemerintah membatalkan kebijakan menerapkan PPKM level 3 pada periode Natal dan Tahun Baru 2022 pada semua wilayah.
Penanganan Pandemi Covid-19 di Indonesia yang menunjukkan perbaikan signifikan dan terkendali pada tingkat yang rendah menjadi alasan.
"Pemerintah memutuskan untuk tidak akan menerapkan PPKM level 3 pada periode Nataru pada semua wilayah. Penerapan level PPKM selama Nataru akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yg berlaku saat ini, tetapi dengan beberapa pengetatan," kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan dalam keterangannya, Selasa (7/12/2021).
Luhut menjelaskan, keputusan ini juga didasarkan pada capaian vaksinasi dosis 1 di Jawa-Bali yang sudah mencapai 76 persen dan dosis 2 yang mendekati 56 persen.