Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

PPKM Level 3 Batal Diterapkan, APPBI Sambut Baik hingga Diyakini Bakal Dongkrak Okupansi Hotel

Pemerintah memutuskan tidak menerapkan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 saat periode libur Natal dan Tahun Baru

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in PPKM Level 3 Batal Diterapkan, APPBI Sambut Baik hingga Diyakini Bakal Dongkrak Okupansi Hotel
Tribunnews/JEPRIMA
Pengunjung saat mengabadikan gambar ornamen natal yang mulai terpasang di Lippo Mall Puri, Jakarta Barat, Minggu (5/12/2021). PPKM Level 3 Batal Diterapkan, APPBI Sambut Baik hingga Diyakini Bakal Dongkrak Okupansi Hotel 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah memutuskan tidak menerapkan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 saat periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Semula, pemerintah bakal menerapkan PPKM Level 3 di semua wilayah Indonesia selama periode Nataru, yakni 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Keputusan dibatalkannya PPKM Level 3 saat Nataru itu diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.

Keputusan pemerintah membatalkan PPKM level 3 saat periode Natal dan tahun baru 2022, diperkirakan bakal mendongkrak okupansi hotel.

Hal tersebut disampaikan Sekretaris Jenderal Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Maulana Yusran saat dihubungi, Selasa (7/12/2021).

"Pembatalan PPKM bisa meningkatkan okupansi hotel 4 persen sampai 5 persen, setelah drop saat PPKM darurat kemarin," kata Maulana.

Menurutnya, pertumbuhan industri pariwisata termasuk hotelbsangat tergantung dari mobilitas masyarakat, sehingga jika terdapat pembatasan maka sangat berdampak.

Baca juga: PPKM Level 3 Dibatalkan Saat Libur Natal dan Tahun Baru, Kemenkes: Tetap Ada Pembatasan Mobilitas

Berita Rekomendasi

"Jadi kami berterima kasih kepada pemerintah membatalkan PPKM level 3, dengan begitu nantinya terdapat mobilitas dari masyarakat," paparnya.

Ia pun menyebut, pihak pengelola hotel pada tahun ini tidak mengadakan acara perayaan tahun baru 2022, seperti tahun-tahun sebelum pandemi Covid-19.

"Tidak ada, kami pun mengerti tidak membuat acara yang mengmpulkan orang, kami jaga protokol kesehatan secara ketat," tuturnya.

Sebelumnya, pemerintah membatalkan kebijakan menerapkan PPKM level 3 pada periode Natal dan Tahun Baru 2022 pada semua wilayah.

Penanganan Pandemi Covid-19 di Indonesia yang menunjukkan perbaikan signifikan dan terkendali pada tingkat yang rendah menjadi alasan.

Belum bisa bepergian jauh ke luar kota? Staycation di hotel bisa jadi penghibur. Yuk nikmati persembahan promoso Hotel Santika Premiere Bintaro.
 Hotel Santika Premiere Bintaro. (istimewa/santika premier bintaro)

"Pemerintah memutuskan untuk tidak akan menerapkan PPKM level 3 pada periode Nataru pada semua wilayah. Penerapan level PPKM selama Nataru akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yg berlaku saat ini, tetapi dengan beberapa pengetatan," kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan dalam keterangannya, Selasa (7/12/2021).

Luhut menjelaskan, keputusan ini juga didasarkan pada capaian vaksinasi dosis 1 di Jawa-Bali yang sudah mencapai 76 persen dan dosis 2 yang mendekati 56 persen.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas