PPKM Level 3 Batal Diterapkan, APPBI Sambut Baik hingga Diyakini Bakal Dongkrak Okupansi Hotel
Pemerintah memutuskan tidak menerapkan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 saat periode libur Natal dan Tahun Baru
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Muhammad Zulfikar
![PPKM Level 3 Batal Diterapkan, APPBI Sambut Baik hingga Diyakini Bakal Dongkrak Okupansi Hotel](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/ornamen-natal-di-pusat-perbelanjaan_20211205_210521.jpg)
Anak-anak dapat melakukan perjalanan, tetapi dengan syarat PCR yang berlaku 3×24 jam untuk perjalanan udara atau antigen 1×24 jam untuk perjalanan darat atau laut.
Pemerintah juga menerapkan pelarangan seluruh jenis perayaan Tahun Baru di Hotel, Pusat Perbelanjaan, Mall, Tempat Wisata dan Tempat Keramaian Umum lainnya.
Baca juga: PPKM Level 3 Saat Libur Natal dan Tahun Baru Batal, Moeldoko Sebut Kebijakan Gas dan Rem Jokowi
Sementara untuk operasional pusat perbelanjaan, restoran, bioskop dan tempat wisata hanya diizinkan dengan kapasitas maksimal 75 persen dan hanya untuk orang dengan kategori hijau di aplikasi Peduli Lindungi.
“Sedangkan untuk acara sosial budaya, kerumunan masyarakat yang diizinkan berjumlah maksimal 50 orang. Disiplin penggunaan Peduli Lindungi harus ditegakkan,” pungkas Menko Luhut.
Perbatasan Indonesia akan tetap diperketat dengan syarat untuk penumpang dari luar negeri adalah hasil tes PCR negatif maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan, serta melakukan karantina selama 10 hari di Indonesia.
Perubahan secara detail akan dituangkan dalam revisi inmendagri dan surat edaran terkait Nataru lainnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.