Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

PPKM Level 3 Batal Diterapkan, APPBI Sambut Baik hingga Diyakini Bakal Dongkrak Okupansi Hotel

Pemerintah memutuskan tidak menerapkan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 saat periode libur Natal dan Tahun Baru

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in PPKM Level 3 Batal Diterapkan, APPBI Sambut Baik hingga Diyakini Bakal Dongkrak Okupansi Hotel
Tribunnews/JEPRIMA
Pengunjung saat mengabadikan gambar ornamen natal yang mulai terpasang di Lippo Mall Puri, Jakarta Barat, Minggu (5/12/2021). PPKM Level 3 Batal Diterapkan, APPBI Sambut Baik hingga Diyakini Bakal Dongkrak Okupansi Hotel 

Vaksinasi lansia terus digenjot hingga saat ini mencapai 64 dan 42 persen untuk dosis 1 dan 2 di Jawa Bali.

Pengusaha Mal Setuju PPKM Level 3 Dibatalkan

Pengusaha mal yang tergabung dalam Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) mendukung keputusan pemerintah membatalkan penerapan PPKM level 3 saat periode Natal dan tahun baru 2022 (Nataru).

Baca juga: Aturan PPKM Jawa-Bali Level 3, 2, dan 1 pada Kegiatan Pusat Perbelanjaan atau Mall

"Pusat perbelanjaan mendukung sepenuhnya keputusan pembatalan tersebut," kata Ketua Umum APPBI Alphonzus Widjaja saat dihubungi, Selasa (7/12/2021).

Menurutnya, tingkat kunjungan masyarakat ke pusat perbelanjaan telah mengalami tren kenaikan, sejak pemerintah memberlakukan berbagai pelonggaran yang dimulai awal Agustus 2021. 

Tren kenaikan tingkat kunjungan sampai dengan akhir 2021, kata Alphonzus, diperkirakan akan menjadikan rata - rata sepanjang tahun ini sebesar 70 persen. 

"Ini lebih tinggi dari rata - rata tingkat kunjungan pada 2020 yang hanya sekitar 50 persen saja," tuturnya. 

Berita Rekomendasi

Seiring dibatalkannya PPKM level 3, Alphonzus memastikan pusat perbelanjaan di berbagai daerah akan membantu pemerintah dalam upaya pencegahan, serta pengendalian penyebaran Covid-19 khususnya menjelang maupun saat Natal dan tahun baru 2022. 

"Meniadakan acara yang berpotensi menimbulkan kerumunan. Menerapkan protokol wajib vaksinasi dan protokol kesehatan secara lebih ketat, lebih disiplin serta lebih konsisten," papar Alphonzus.

Cibinong City Mall
Cibinong City Mall (Tribun Bogor)

Sebelumnya, pemerintah membatalkan kebijakan menerapkan PPKM level 3 pada periode Natal dan Tahun Baru 2022 pada semua wilayah.

Penanganan Pandemi Covid-19 di Indonesia yang menunjukkan perbaikan signifikan dan terkendali pada tingkat yang rendah menjadi alasan.

"Pemerintah memutuskan tidak akan menerapkan PPKM level 3 pada periode Nataru pada semua wilayah. Penerapan level PPKM selama Nataru akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yg berlaku saat ini, tetapi dengan beberapa pengetatan," kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan dalam keterangannya, Selasa (7/12/2021).

Luhut menjelaskan, keputusan ini juga didasarkan pada capaian vaksinasi dosis 1 di Jawa-Bali yang sudah mencapai 76 persen dan dosis 2 yang mendekati 56 persen.

Vaksinasi lansia terus digenjot hingga saat ini mencapai 64 dan 42 persen untuk dosis 1 dan 2 di Jawa Bali.

Baca juga: PPKM Level 3 Nataru Batal Diterapkan, Bocoran Aturan Diungkap Luhut

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas