Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Pengertian KPR, Syarat Pengajuan Serta Perhitungan Suku Bunganya

Namun untuk memilikinya rumah setiap orang akan mendapatkannya dengan berbagai cara, beberapa di antaranya adalah membelinya.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Pengertian KPR, Syarat Pengajuan Serta Perhitungan Suku Bunganya
TRIBUN MANADO /ANDREAS RUAUW
Seorang buruh bangunan sedang mengankat material semen di area pembangunan perumahan bersubsidi di kawasan Griya Paniki Indah, Manado 

Secara umum batasan yang ditetapkan oleh Pemerintah dalam memberikan subsidi adalah penghasilan pemohon dan maksimum kredit yang diberikan.

2. KPR non subsidi adalah suatu KPR yang diperuntukan bagi seluruh masyarakat. Ketentuan KPR ditetapkan oleh bank, sehingga penentuan besarnya kredit maupun suku bunga dilakukan sesuai kebijakan bank yang bersangkutan.

Baca juga: KPK Sebut Tangani Kasus Korupsi Anak Perusahaan Jakpro Sebelum Diambil Alih Mabes Polri

Secara umum syarat dan ketentuan untuk KPR relatif sama. Baik dari sisi administrasi maupun dari sisi penentuan kreditnya. Berikut adalah syarat dan ketentuan mengajukan KPR secara umum:

* KTP suami dan atau istri (bila sudah menikah)

* Kartu Keluarga

* Keterangan penghasilan atau slip gaji

* Laporan keuangan (untuk wiraswasta)

Berita Rekomendasi

* NPWP Pribadi (untuk kredit di atas Rp 100 juta)

* SPT PPh Pribadi (untuk kredit di atas Rp 50 juta)

* Salinan sertifikat induk dan atau pecahan (bila membelinya dari developer)

* Salinan sertifikat (bila jual beli perorangan)

* Salinan IMB

Biaya dan metode perhitungan suku bunga KPR

Sejumlah biaya untuk mengajukan KPR antara lain biaya appraisal, biaya notaris, provisi bank, biaya asuransi kebakaran, biaya premi asuransi jiwa selama masa kredit.

Halaman
123
Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas