Perhutani Kini Punya Whistle Blowing System yang Terintegrasi ke KPK
Sistem pencegahan korupsi ini resmi diluncurkan secara virtual bersama Komisi Pemberantasan Korupsi, Senin (13/12/2021).
Penulis: Choirul Arifin
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews, Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perhutani kini resmi memiliki Whistle Blowing System (WBS) Terintegrasi KPK.
Sistem pencegahan korupsi ini resmi diluncurkan secara virtual bersama Komisi Pemberantasan Korupsi, Senin (13/12/2021).
Direktur Utama Perum Perhutani Wahyu Kuncoro mengatakan, pihaknya sebelumnya telah menandatangi Nota Kesepahaman (MoU) tentang penanganan dan pengaduan dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi dengan KPK sebagai program priotas Perhutani di 2021.
Baca juga: Niat Perbaiki Rumah, Seorang Petani Malah Masuk Penjara, Nekat Potong Kayu Jati Perhutani
Menurutnya, Sistem WBS Terintegrasi KPK yang diluncurkan ini merupakan komitmen dari jajaran direksi dan seluruh insan Perhutani.
“Saya harap sistem WBS Terintegrasi KPK merupakan langkah yang tepat dalam menerapkan Good Corporate Governance (GCG) secara tetap dan berkesinambungan dalam melaksanaan pengelolaan perusahaan yang baik,” ujar Wahyu.
Dia menyebutkan, berdasarkan hasil assessment yang dilakukan oleh KPK sebelumnya, Perhutani telah mengambil langkah-langkah stategis dengan peluncuran WBS Terintgrasi pada hari ini dan melakukan sosialisasi baik online maupun secara langsung serentak kepada insan Perhutani.
Baca juga: Sebidang Tanah Perhutani di Mojokerto Disiapkan Jadi Pemekaman Khusus Untuk Korban Covid-19
"Pedoman WBS telah diperbaiki baik dari sistem maupun aplikasi, sehingga insan Perhutani diharapkan berperan aktif dalam aksi nyata pemberantasan tindakan korupsi di tahun 2022 mendatang,” ujar Wahyu.
Dewan Pengawas Perum Perhutani Chalid Muhammad menjelaskan, sebagai sebuah korporasi yang menjunjung tinggi semangat pemberantasan korupsi dan penerapan GCG Perum Perhutani telah membuktikan diri bahwa komitmen itu yang bisa ditunjukkan dan diwujudkan kepada semua pemangku kepentingan.