Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Pengembang Jababeka Beri Sertifikat Hak Milik untuk Kawasan Komersial

Pengembang PT Jababeka Tbk memberikan gebrakan baru di dunia properti dengan menghadirkan ruko komersial bersertifikat Hak Milik (SHM).

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Sanusi
zoom-in Pengembang Jababeka Beri Sertifikat Hak Milik untuk Kawasan Komersial
ist
ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengembang PT Jababeka Tbk memberikan gebrakan baru di dunia properti dengan menghadirkan ruko komersial bersertifikat Hak Milik (SHM).

Jababeka menjadi pionir developer yang memberikan legalitas SHM secara bertahap atas produk komersialnya.

General Manager Legal & Land Management Jababeka Residence Robin Riduan mengatakan melalui legalitas SHM, pelaku bisnis dan investor dapat memperoleh kenyamanan dan keuntungan ganda seperti efisiensi biaya.

Baca juga: PPN DTP Masih Berlaku, Broker: Sekarang Saat Tepat Inves di Properti

“Kelebihan memiliki Sertifikat Hak Milik adalah hak tertinggi turun-temurun, terkuat dan dapat digunakan dalam waktu yang tak terbatas hingga dapat terus berlangsung sampai dilanjutkan oleh ahli waris, menjadi daya tarik bagi pelaku bisnis dan investor," kata Robin, Rabu (15/12/2021).

General Manager Corporate Marketing Jababeka Residence Eric Limansantoso menambahkan kesempatan memiliki Sertifikat Hak Milik untuk produk komersial tidak bisa ditemukan di kawasan komersial manapun.

Baca juga: Dorong Penjualan Properti, Kebijakan Diskon PPN Diusulkan Berlaku untuk Rumah Inden

"Tidak hanya memenuhi kebutuhan pasar namun kami juga memperhatikan kenyamanan dan kemudahan bagi para pelaku bisnis dan investor dengan menjadi developer pionir yang memberikan kawasan komersial berstatus Sertifikat Hak Milik,” tutur Eric.

Baca juga: Industri Properti Diproyeksi Cerah, Emiten Ini Siapkan Strategi untuk Mengarungi Bisnis Tahun 2022

Berita Rekomendasi

Diketahui produk komersial atau ruko hanya memiliki legalitas bersetifikat Hak Guna Bangun (HGB) di mana Sertifikat Hak Guna Bangun (HGB) memiliki jangka waktu tertentu.

Artinya pemegang Sertifikat Hak Guna Bangun (HGB) harus memperpanjang masa berlaku untuk jangka waktu tertentu (paling lama 30 tahun).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas