Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Ganjil Genap di Jakarta akan Diubah Menjadi ERP, Diterapkan pada 20 Ruas Jalan Sepanjang 174 Km

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana mulai melakukan lelang proyek jalan berbayar atau Electronic Road Pricing (ERP) pada tahun 2022.

Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Ganjil Genap di Jakarta akan Diubah Menjadi ERP, Diterapkan pada 20 Ruas Jalan Sepanjang 174 Km
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Kendaraan melintas di bawah alat electronic road pricing (ERP) di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (13/11/2018). Ganjil Genap di Jakarta akan Diubah Menjadi ERP, Diterapkan pada 20 Ruas Jalan Sepanjang 174 Km 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana mulai melakukan lelang proyek jalan berbayar atau Electronic Road Pricing (ERP) pada tahun 2022.

Targetnya operasional ERP akan mulai dilakukan pada tahun 2023.

Kepala Unit Sistem Jalan Berbayar Elektronik DKI Jakarta, Zulkifli menerangkan, saat ini Pemprov DKI tengah proses penyusunan dokumen lelang ERP.

Baca juga: Jelang Nataru, Ganjil Genap DKI Jakarta Diperpanjang di 13 Ruas Jalan hingga Tempat Wisata

Ia menyebut, pada tahap awal uji coba ERP akan mulai diterapkan mulai dari Simpang CSW sampai Bundaran HI.

“Kita baru mencoba 6,12 Km dari simpang CSW ke arah utara sampai ke Bundaran HI saja,” ujar Zulkifli dikutip dari Youtube Dewan Transportasi Kota Jakarta, Jumat (17/12).

Zulkifli mengatakan, ERP sudah diusulkan dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Induk Transportasi Jakarta (RITJ).

Nantinya, ditargetkan sebanyak 20 ruas jalan dengan total panjang sekitar 174 Km akan menerapkan ERP pada tahun 2039.

Kendaraan melintas di bawah alat electronic road pricing (ERP) di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (13/11/2018). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan melakukan uji coba coba sistem jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP) secara terbatas pada 14 November mendatang.
Kendaraan melintas di bawah alat electronic road pricing (ERP) di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (13/11/2018). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan melakukan uji coba coba sistem jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP) secara terbatas pada 14 November mendatang. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)
Berita Rekomendasi

Dia menyebut, Raperda tentang jalan berbayar elektronik (JBE) atau ERP sudah masuk program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) tahun 2022.

Saat ini Gubernur akan menyampaikan surat kepada DPRD untuk mulai melakukan pembahasan Raperda tentang JBE.

“Triwulan kedua (2022) sudah harus dibahas di DPRD,” ucap Zulkifli.

Zulkifli menerangkan, besaran tarif jalan berbayar bervariasi mulai dari Rp 5.000 sampai Rp 19.900 berdasarkan segmen jalan.

Tarif dikenakan terhadap jenis kendaraan yaitu sepeda motor, kendaraan ringan, dan kendaraan berat (truk dan bus).

Lebih lanjut Zulkifli menjelaskan, penerapan jalan berbayar elektronik bermanfaat pada empat aspek. Pertama, dari aspek sektor lalu lintas diantaranya dapat mengurangi kemacetan.

Baca juga: Ketentuan Tempat Wisata Periode Natal dan Tahun Baru: Pengaturan Ganjil-Genap dan Taat Prokes

Kedua, dari aspek sektor angkutan umum dapat meningkatkan pelayanan angkutan massal, mendorong peralihan moda kendaraan pribadi ke angkutan umum massal lebih terjangkau.

Ketiga, dari aspek sektor hukum yakni penegakan hukum secara elektronik, memangkas birokrasi peradilan hukum terkait pelanggaran lalu lintas dan meningkatkan ketertiban masyarakat.

Keempat, dari aspek sektor lingkungan dapat menurunkan tingkat polusi udara yang berasal dari asap kendaraan. “Rencananya ganjil genap akan diubah menjadi jalan berbayar elektronik,” ucap Zulkifli.

Sementara itu, Direktur Lalu Lintas Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Sigit Irfansyah mengatakan, BPTJ Kemenhub mendukung penerapan jalan berbayar elektronik.

BPTJ mendorong arah kebijakan terintegrasi dalam penerapan jalan berbayar elektronik (ERP).

Dia mengatakan, penerapan jalan berbayar elektronik di negara-negara lain dilakukan secara terbatas pada ruas jalan yang sibuk. Keberhasilan ERP di Singapura dapat menurunkan kemacetan hingga 44% dan presentase penggunaan angkutan umum meningkat dari 41% menjadi 62%.

Lalu di Swedia dapat menurunkan kemacetan hingga 21% dan waktu tempuh menjadi lebih cepat di jam sibuk. Kemudian, di Inggris dapat menurunkan kemacetan hingga 30%, penurunan polusi hingga 12% dan kecelakaan lalu lintas menurun.

“Secara teknologi secara umum sudah available (tersedia) di pasar, kita tinggal pilih pendekatannya apa yang akan kita pakai yang paling sesuai dengan kondisi DKI Jakarta,” ujar Sigit.

Baca juga: Ganjil Genap di Jalan Tol Berlaku Mulai Pekan Depan, Diterapkan di 4 Titik Berikut Ini

Sempat Ditargetkan Beroperasi pada Akhir 2020

Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo menargetkan, sistem jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP) bisa diterapkan di sejumlah ruas jalan ibu kota pada akhir tahun 2020.

"Target akhir tahun ini, ERP tahap 1 sudah bisa operasional," ujar Syafrin kepada Kontan.co.id, Senin (2/3/2020).

Untuk tahap awal, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta merencanakan penerapan ERP ini di ruas Jalan MH Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, sampai Jalan Sisingamangaraja.

Untuk saat ini, Syafrin mengatakan pihaknya masih bekerja dalam tahap penyempurnaan dokumen-dokumen pendukung sistem ERP.

Lalu rencananya, proses lelang akan dilakukan pada bulan Maret ini untuk selanjutnya pengumuman lelang dapat dilakukan pada bulan Juni 2020 mendatang.

Baca juga: Jelang Nataru, Ganjil Genap DKI Jakarta Diperpanjang di 13 Ruas Jalan hingga Tempat Wisata

"Saat ini kami masih dalam tahap penyempurnaan dokumen (ERP)," kata Syafrin.

Sebagai informasi, sistem ERP ini diterapkan untuk menggantikan sistem ganjil genap di DKI Jakarta. Sistem ini diyakini mampu mengurai kemacetan di koridor jalan protokol Jakarta serta koridor jalan nasional yang menjadi lintasan para komuter.

Skema tarif akan menggunakan congestion charge, yaitu kendaraan bukan angkutan umum akan dikenakan biaya apabila menyebabkan kemacetan di koridor-koridor yang diberlakukan ERP.

Besaran biaya yang dikenakan, nantinya tergantung dari tingkat kemacetan yang terjadi, dengan ketentuan semakin macet maka akan semakin besar biaya yang dikenakan. (Kontan/Tribunnews.com)

Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas