Mulai 21 Desember, Biaya Transfer Antarbank Turun dari Rp 6.500 Jadi Rp 2.500, Ini Daftar Banknya
Dengan impelementasi BI-Fast, biaya transfer antarbank bakal segera turun jadi Rp 2.500 dari sebelumnya Rp 6.500 per transaksi.
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mulai 21 Desember 2021, Bank Indonesia (BI) bakal meluncurkan BI-Fast. Dengan impelementasi BI-Fast, biaya transfer antarbank bakal segera turun jadi Rp 2.500 dari sebelumnya Rp 6.500 per transaksi.
BI-Fast merupakan infrastruktur sistem pembayaran BI untuk memfasilitasi pembayaran ritel sepanjang waktu dan seketika (real time).
Sistem ini membuat biaya transfer antarbank menjadi Rp 2.500 per transaksi dari saat ini Rp 6.500 per transaksi.
Baca juga: Menkeu Sri Mulyani: Main Kripto dan Untung, Orangnya Harus Bayar Pajak
"Pada tanggal 21 Desember 2021 Bank Indonesia akan meluncurkan BI-Fast sebagai infrastruktur pembayaran ritel yang real time dan beroperasi tanpa henti," ujar Gubernur BI Perry Warjiyo dalam konferensi pers virtual, Kamis (16/12/2021), seperti dilansir dari Kompas.com dalam artikel "Biaya Transfer Antarbank Turun Jadi Rp 2.500 Mulai 21 Desember 2021".
Ketentuan sistem BI-Fast telah diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) No. 23/25/PADG/2021 tentang Penyelenggaraan Bank Indonesia-Fast payment (BI-Fast).
Lewat aturan ini bank sentral menetapkan persyaratan kepesertaan BI-Fast.
Pada tahap pertama penerapan, terdapat 22 peserta BI-Fast.
Baca juga: Samsung Telah Luncurkan Galaxy Tab A8, Ini Spesifikasi dan Prakiraan Harganya
Bank perserta telah memenuhi syarat menjadi nasabah BI dan berstatus aktif, tidak sedang dalam proses likuidasi atau kepailitan.
Kemudian, pimpinan calon peserta memiliki kredibilitas yang baik, memiliki kinerja keuangan yang baik dalam dua tahun terakhir.
Selanjutnya, peserta juga telah menyediakan infrastruktur dalam penyelenggaraan BI-Fast sesuai dengan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan oleh penyelenggara serta memiliki sistem informasi yang andal.
Di tahap pertama, terdapat 22 bank yang menerapkan tarif transfer antarbank maksimal Rp 2.500.
Bank tersebut meliputi:
- BTN
- DBS Indonesia
- Bank Permata
- Bank Mandiri
- Bank Danamon
- CIMB Niaga
- BCA
- HSBC
- UOB
- Bank Mega
- BNI
- BSI
- BRI
- OCBC NISP
- UUS BTN
- UUS Permata
- UUS CIMB Niaga
- UUS Danamon
- BCA Syariah
- Bank Sinarmas
- Citibank
- Bank Woori
Tidak terbatas kartu debit dan kredit saja
Asisten Gubernur Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Filianingsih Hendarta mengatakan, BI Fast bakal diterapkan ke berbagai instrumen keuangan perbankan, sehingga tidak hanya terbatas kartu debit atau kredit saja.
"Instrumennya bisa menggunakan nota debit kredit, bisa menggunakan uang elektronik, bisa menggunakan kartu (APMK)," kata Fili dalam Taklimat Media BI, Rabu (3/11/2021).
Selain itu, penerapan biaya transfer antar bank Rp 2.500 akan berlaku di seluruh kanal perbankan. Namun, hal ini akan dilakukan secara bertahap.
"Kanalnya apa saja? Dia bisa menggunakan mobile banking, bisa menggunakan ATM, EDC, bisa internet banking, bisa lewat agen juga," ujar Fili.
"Nasabah bisa melakukan transaksi melalui berbagai instrumen dan berbagai kanal pembayaran," tambah dia.
Fili menjelaskan, pada tahap pertama, nasabah dapat menggunakan BI Fast untuk setiap transaksi dengan nominal maksimal Rp 250 juta.
Angka tersebut ditetapkan oleh bank sentral mengingat BI Fast difokuskan untuk transaksi segmen ritel.
"Ini akan kita evaluasi berkala. Apabila diperlukan bisa kita naikan," katanya.
Sementara bagi nasabah yang ingin melakukan transaksi dengan nominal di atas Rp 250 juta, masih bisa menggunakan Sistem Kliring Nasional BI (SKNBI) dengan nominal transaksi maksimal Rp 1 miliar. Sebagai informasi, rencananya tahap pertama BI Fast akan dilaksanakan pada pekan kedua Desember.
Adapun pada tahap pertama, BI Fast akan diimplementasikan oleh 22 bank, termasuk menerapkan biaya transfer antar bank Rp 2.500. (kompas,kontan)