Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Sosialisasi Pajak, Sri Mulyani Sebut NIK Gantikan NPWP demi Penyederhanaan

Penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk menggantikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah demi penyederhanaan dan menjaga konsistensi.

Penulis: Yanuar R Yovanda
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Sosialisasi Pajak, Sri Mulyani Sebut NIK Gantikan NPWP demi Penyederhanaan
dok. Kemenkeu
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan, Nomor Induk Kependudukan (NIK) menggantikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah untuk penyederhanaan dan juga konsistensi.

Dengan begitu, wajib pajak tidak perlu memiliki nomor identitas yang berbeda-beda.

"Kami pertama dulu juga sebetulnya Bea Cukai dan pajak itu punya nomor sendiri-sendiri," ujarnya dalam acara "Sosialisasi UU HPP" di Bandung, Jawa Barat, Kamis (17/12/2021).

Hal tersebut membuat wajib pajak jika mengurus administrasi ke Bea Cukai, dia punya nomor pokok Bea Cukai dan kalau bayar pajak, dia pakai NPWP.

"Perusahaannya itu menjadi bingung karena harus punya dua nomor identitas," kata Sri Mulyani.

Baca juga: Nggak Bayar Pajak, Banyak Orang Kaya Indonesia Menikmati Masa Pensiun Tanpa Punya NPWP

Sri Mulyani menambahkan, pemerintah memutuskan untuk gabungkan antara nomor Bea Cukai dan pajak menjadi NPWP.

Berita Rekomendasi

"Selanjutnya, sekarang kita maju lebih lanjut, NIK bisa menjadi NPWP," tutur dia.

Baca juga: NIK-NPWP Kini Diintegrasikan, Pengeluaran Orang Kaya Makin Mudah Terlacak

Di sisi lain, NIK dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) diceritakannya sering masuk jadi pembahasan dalam media sosial atau medsos.

Sri Mulyani menyampaikan, sering ada kesalahan dan menyesatkan bahwa seolah-olah mulai sekarang pemerintah dan DPR setuju agar semua orang harus bayar pajak.

"Dikasih cerita sedikit yang punya NIK mau mahasiswa, mau tidak punya pendapatan, harus bayar pajak karena menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak. Itu pasti menakutkan masyarakat, tapi itu salah dan menyesatkan," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas