Anies Baswedan Revisi dan Naikkan UMP, Pengusaha Khawatir Daerah Lain Tiru Jakarta
Kadin menilai revisi UMP yang dinaikkan Anies dari 0,85 persen menjadi 5,1 persen tidak sesuai dengan PP Nomor 36 Tahun 2021.
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengusaha yang tergabung dalam Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia khawatir kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta sebesar 5,1 persen yang diputuskan secara sepihak oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, diikuti oleh provinsi lain.
Wakil Ketua Umum Kadin bidang ketenagakerjaan Adi Mahfudz Wuhadji mengatakan, saat ini sudah ada satu provinsi lain yang melayangkan permintaan serupa.
Padahal dia menilai, revisi UMP yang dinaikkan Anies dari 0,85 persen menjadi 5,1 persen tidak sesuai dengan PP Nomor 36 Tahun 2021.
Baca juga: Pro Kontra UMP DKI Naik 5,1%: Akan Digugat Pengusaha, KSPI Sebut Keputusan Anies Cerdas
"Itu yang kita khawatirkan. Ada satu provinsi yang lain mengikutinya. Dan itu ada implikasi. Ini yang kita khawatirkan. Kita ini berpikir Indonesia, tidak DKI saja," kata Adi dalam konferensi pers, Senin (20/11/2021).
Adi menuturkan, revisi upah yang dilakukan Anies membuat bingung para pengusaha. Upah yang naik dari ketentuan dinilai berpotensi merusak cashflow perusahaan.
Baca juga: Tunggu Keputusan PTUN, Apindo Imbau Pengusaha Tidak Menerapkan UMP DKI yang Ditetapkan Anies
Ia juga menyebut para investor di perusahaan bakal menganggap ketentuan hukum di Indonesia berubah-ubah sehingga mempengaruhi iklim investasi.
"Investor dan pelaku usaha itu satu kata kunci. Ada kepastian hukum dari pemerintah dalam hal ini. Kepastian itu maksudnya tidak berubah-ubah. Dan Pak Anies berubah-ubah," kata Adi.
Lebih lanjut Adi menuturkan, kenaikan upah minimum secara nasional sebesar 1,09 persen yang ditetapkan selambat-lambatnya pada tanggal 21 November 2021 sudah disepakati oleh pelaku usaha dan serikat pekerja, dan pemerintah.
Kesepakatan ini menjadi tolok ukur aturan pengupahan pada tahun 2022 sehingga tidak serta-merta bisa diubah.
Namun dia bilang, perubahan yang dilakukan Anies telah melanggar regulasi Pengupahan yang berlaku saat ini, terutama PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, yaitu pasal 26 mengenai cara perhitungan upah minimum dan pasal 27 mengenai upah minimum provinsi.
"Ini kok ada (perubahan aturan) jilid II. Itulah yang kami khawatirkan, jadi enggak karuan. Makanya sekali lagi yang kami persoalkan mekanisme yang tidak benar dilakukan Pak Anies," ucap Adi.
Sebelumnya diberitakan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan menaikkan UMP DKI Jakarta sebesar 5,1 persen dari Rp 4.416.186 menjadi Rp 4.641.854, usai UMP sudah diputuskan naik sebesar 0,85 persen.
Baca juga: IHSG Sore Ini Ditutup Melemah 0,83 Persen ke 6.547, Senin 20 Desember
Anies mengatakan, keputusan kenaikan UMP tersebut diharapkan bisa menaikan daya beli masyarakat dan tidak memberatkan para pengusaha.
"Kami menilai kenaikan 5,1 persen ini suatu kelayakan bagi pekerja dan tetap terjangkau bagi pengusaha. Ini juga sekaligus meningkatkan kemampuan daya beli masyarakat. Ini wujud apresiasi bagi pekerja dan juga semangat bagi geliat ekonomi dan dunia usaha. Harapan kami ke depan, ekonomi dapat lebih cepat derapnya demi kebaikan kita semua," beber Anies.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Anies Naikkan UMP Jakarta 5,1 Persen, Pengusaha Khawatir Daerah Lain Ikut-ikutan"