Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Cegah Penyebaran Omicron, Pemerintah Diminta Tutup Sementara Penerbangan Reguler Rute Internasional

Arista Atmadjati menyarankan, agar Indonesia menutup sementara penerbangan reguler dari luar negeri menyusul adanya kasus Omicron

Penulis: Hari Darmawan
Editor: Sanusi
zoom-in Cegah Penyebaran Omicron, Pemerintah Diminta Tutup Sementara Penerbangan Reguler Rute Internasional
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Sejumlah penumpang pesawat berjalan di area Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Senin (20/12/2021). Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mencatat selama periode 1 hingga 16 Desember 2021, sebanyak 37.214 WNI melakukan perjalanan ke luar negeri melalui Bandara Soekarno Hatta, sedangkan WNI yang tiba ke Indonesia melalui Bandara Soekarno Hatta dari luar negeri sebanyak 40.557 orang. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Tes Acak Covid-19 Bagi Pelaku Perjalanan

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan, tak akan ada penyekatan saat libur Natal dan Tahun Baru 2022 nanti.

Namun demikian, Kemenhub akan menerapkan tes acak atau random test Covid-19 di simpul-simpul transportasi.

"Kami akan menyiapkan pelaksanaan pengetesan acak bagi pelaku perjalanan yang nanti akan kami terapkan di tempat-tempat yang kami pandang perlu," ujar Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi dalam konferensi pers virtual, Senin (20/12/2021).

Ia mengatakan, lokasi penerapan tes acak ini akan dilakukan di terminal penumpang, rest area, unit pelaksana penimbangan kendaraan bermotor, pos pelayanan di pintu keluar-masuk atau perbatasan provinsi dan kabupaten/kota, serta di pelabuhan penyeberangan.

Budi mengatakan, pengetesan akan dilakukan dengan rapid test antigen.

Tujuannya untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 di masa liburan pergantian tahun.

BERITA REKOMENDASI

⁣⁣ "Ini sifatnya gratis, kami siapkan dari Kemenhub," imbuh dia.

Baca juga: Kemenhub: Tidak Ada Penyekatan Mobilitas Selama Natal 2021 dan Tahun Baru 2022

Pemeriksaan dokumen kesehatan Menurut Budi, selain dilakukan tes acak Covid-19, pihaknya juga akan melakukan pemeriksaan dokumen kesehatan bagi para pelaku perjalanan.

Hal itu untuk memastikan pelaku perjalanan telah memenuhi syarat yang ditetapkan pemerintah.

Syarat perjalanan saat libur Natal dan Tahun Baru

Berdasarkan Surat Edaran Kemenhub Nomor 109 Tahun 2021, diatur bahwa syarat perjalanan jarak jauh di masa Nataru yakni wajib telah divaksin lengkap dan sudah diperiksa dengan hasil negatif rapid test antigen 1x24 jam, serta menggunakan aplikasi PeduliLindungi selama bepergian.

Baca juga: Kemenhub Gelar Simulasi Penanganan Kecelakaan Kapal di Lintasan Pelabuhan Ketapang-Gilimanuk


Sementara bagi pelaku perjalanan jauh di bawah usia 12 tahun wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan dan dikecualikan syarat kartu vaksinasi.

"Jadi kami juga akan melakukan pengecekan vaksinas, apakah sudah memenuhi syarat atau tidak," kata dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas