Cegah Penyebaran Omicron, Pemerintah Diminta Tutup Sementara Penerbangan Reguler Rute Internasional
Arista Atmadjati menyarankan, agar Indonesia menutup sementara penerbangan reguler dari luar negeri menyusul adanya kasus Omicron
Penulis: Hari Darmawan
Editor: Sanusi
Tes Acak Covid-19 Bagi Pelaku Perjalanan
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan, tak akan ada penyekatan saat libur Natal dan Tahun Baru 2022 nanti.
Namun demikian, Kemenhub akan menerapkan tes acak atau random test Covid-19 di simpul-simpul transportasi.
"Kami akan menyiapkan pelaksanaan pengetesan acak bagi pelaku perjalanan yang nanti akan kami terapkan di tempat-tempat yang kami pandang perlu," ujar Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi dalam konferensi pers virtual, Senin (20/12/2021).
Ia mengatakan, lokasi penerapan tes acak ini akan dilakukan di terminal penumpang, rest area, unit pelaksana penimbangan kendaraan bermotor, pos pelayanan di pintu keluar-masuk atau perbatasan provinsi dan kabupaten/kota, serta di pelabuhan penyeberangan.
Budi mengatakan, pengetesan akan dilakukan dengan rapid test antigen.
Tujuannya untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 di masa liburan pergantian tahun.
"Ini sifatnya gratis, kami siapkan dari Kemenhub," imbuh dia.
Baca juga: Kemenhub: Tidak Ada Penyekatan Mobilitas Selama Natal 2021 dan Tahun Baru 2022
Pemeriksaan dokumen kesehatan Menurut Budi, selain dilakukan tes acak Covid-19, pihaknya juga akan melakukan pemeriksaan dokumen kesehatan bagi para pelaku perjalanan.
Hal itu untuk memastikan pelaku perjalanan telah memenuhi syarat yang ditetapkan pemerintah.
Syarat perjalanan saat libur Natal dan Tahun Baru
Berdasarkan Surat Edaran Kemenhub Nomor 109 Tahun 2021, diatur bahwa syarat perjalanan jarak jauh di masa Nataru yakni wajib telah divaksin lengkap dan sudah diperiksa dengan hasil negatif rapid test antigen 1x24 jam, serta menggunakan aplikasi PeduliLindungi selama bepergian.
Baca juga: Kemenhub Gelar Simulasi Penanganan Kecelakaan Kapal di Lintasan Pelabuhan Ketapang-Gilimanuk
Sementara bagi pelaku perjalanan jauh di bawah usia 12 tahun wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan dan dikecualikan syarat kartu vaksinasi.
"Jadi kami juga akan melakukan pengecekan vaksinas, apakah sudah memenuhi syarat atau tidak," kata dia.