Cegah Penyebaran Omicron, Pemerintah Diminta Tutup Sementara Penerbangan Reguler Rute Internasional
Arista Atmadjati menyarankan, agar Indonesia menutup sementara penerbangan reguler dari luar negeri menyusul adanya kasus Omicron
Penulis: Hari Darmawan
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat penerbangan Arista Atmadjati menyarankan, agar Indonesia menutup sementara penerbangan reguler dari luar negeri menyusul adanya kasus varian baru Covid-19 Omicron yang sudah ada di Indonesia.
Menurutnya, hal ini tentunya sebagai upaya pencegahan masuknya virus ini masuk ke Indonesia. Perlu ditutup sementara penerbangan reguler, kecuali untuk penerbangan charter.
Baca juga: Citilink Jadi Maskapai Pertama Terbangi Rute Bandara Halim ke Cepu
"Hal ini tentunya untuk memproteksi masyarakat dari ancaman penularan varian Omicron yang berasal dari luar negeri," kata Arista saat dihubungi Tribunnews, Selasa (21/12/2021).
Meski begitu, Arista menambahkan, saat ini pemerintah lebih baik fokus terhadap penerbangan domestik dan menghentikan sementara penerbangan internasional.
"Kemudian terkait pengecualian penerbangan khusus atau charter flight, menurut saya lebih mudah untuk melakukan screening penumpang karena penerbangannya memiliki tujuan tertentu yang spesifik," kata Arista.
Sehingga, menurut Arista, charter flight ini lebih mudah dilakukan screening penumpang dibandingkan penerbangan reguler dan risikonya tidak terlalu besar seperti penerbangan reguler berjadwal terkait penyebaran virus tersebut.
Baca juga: Jelang Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, Tak Ada Pengajuan Extra Flight dari Maskapai
Perketat Prokes
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melakukan pengawasan protokol kesehatan terhadap pelaku perjalanan di semua moda transportasi domestik dan internasional.
Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan, Menteri Perhubungan telah menginstruksikan kepada otoritas dan operator transportasi agar memastikan penerapan protokol kesehatan dilaksanakan dengan baik.
"Kami meminta para operator dan otoritas transportasi baik itu di prasarana terminal, stasiun, pelabuhan dan bandara agar memastikan protokol kesehatan dilaksanakan dengan baik," kata Adita.
Ia juga menyebutkan, Kemenhub terus menjaga dan meningkatkan koordinasi dengan berbagai pihak terkait, khususnya Polri dan TNI yang banyak membantu dalam menjalankan penerapan protokol kesehatan di lapangan.
Menurut Adita, terkait dengan ketentuan syarat perjalanan di semua moda transportasi domestik dan internasional selama pandemi Kemenhub merujuk pada Instruksi Dalam Negeri maupun Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19.
"Kami tentunya akan selalu menyesuaikan dengan perubahan-perubahan yang ada sesuai dengan dinamika perkembangan kondisi dan situasi di lapangan, terkait aturan perjalanan selama pandemi," kata Adita.