Polis Dialihkan ke Asuransi Lain, Menteri Erick: Negara Tetap Lindungi Hak Nasabah Jiwasraya
Erick menuturkan, pemerintah serius penyelamatan polis nasabah Jiwasraya dan pemerintah memastikan perlindungan terhadap hak-hak nasabah.
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan negara hadir demi memastikan perlindungan terhadap polis nasabah PT Asuransi Jiwasraya (Jiwasraya) satu di antaranya dengan mengalihkan kepada PT Asuransi Jiwa IFG (IFG Life).
Erick menuturkan, pemerintah serius penyelamatan polis nasabah Jiwasraya dan pemerintah memastikan perlindungan terhadap hak-hak nasabah.
"Bagaimana memastikan negara hadir ketika ada sesuatu yang memang terbukti harus diperbaiki. Tidak mungkin kita bekerja sendiri-sendiri," ucap Erick dalam keterangannya, Rabu (23/12/2021).
Ia mengaku mendapat penugasan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). Satu di antaranya untuk mengatasi persoalan Jiwasraya.
Menurutnya, posisi IFG sebagai Holding Asuransi dan Penjaminan dirasa penting dalam upaya mengembalikan tingkat kepercayaan masyarakat dalam hal ini nasabah.
Baca juga: Restrukturisasi Jiwasraya Masuk Tahap Akhir, Hexana: Sudah Ada Kejelasan Status Pembayaran Klaim
"Sejak awal niat kita bersama-sama mengembalikan kepercayaan itu, bahwa negara hadir. Bisnis asuransi ini bisnis kepercayaan. Apalagi sekarang yang kita hadapi namanya second wave digital bahwa semuanya nanti berbasis teknologi di mana aksesibilitas akan makin mudah. Kita harus berani memastikan kepastian hukum, dan perlindungan konsumen," kata Erick.
Baca juga: Teken Akta Pengalihan, IFG Life Mulai Terima Transfer Polis Jiwasraya
IFG sebagai Holding Asuransi dan Penjaminan, ucap Erick, merupakan upaya pemerintah dalam mengembangkan industri perasuransian agar bertumbuh semakin sehat dan kuat.
"Ini bagian transformasi yang harus kita lakukan karena penting sekali kami di BUMN terus melakukan perbaikan-perbaikan, yang memang ujung-ujungnya membangun ekosistem yang sehat," tutur Erick.
Baca juga: Migrasi Polis Nasabah Jiwasraya Dimulai, Kapan Beresnya?
Seperti diketahui, berdasarkan surat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan Nomor S-387/NB.2/2021, IFG Life telah mulai menerima pengalihan polis dari Jiwasraya. Dalam prosesnya, polis yang dialihkan telah dilakukan due diligence untuk memastikan bahwa polis yang dialihkan sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Direktur Utama IFG Robertus Billitea mengatakan dalam rangka penguatan struktur modal IFG Life, IFG telah menerima mandat berupa Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar Rp20 triliun dan melakukan fundraising senilai Rp6,7 triliun.
Proses restrukturisasi disebut sudah mencapai tahap akhir. Hal ini ditandai dengan adanya kejelasan status dan proses pembayaran klaim dari polis nasabah eks Jiwasraya. Proses penyelesaian tersebut membutuhkan waktu karena jumlah pemegang polis yang tidak sedikit.
"Namun, tim percepatan restrukturisasi memastikan bahwa semua nasabah eks Jiwasraya yang sudah dialihkan akan mendapatkan pelayanan optimal sesuai dengan ketentuan dalam polis masing-masing," katanya.