Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

OJK: Transformasi Digital Penting Buat Sektor Jasa Keuangan Agar Survive

Tranformasi digital memiliki peran dalam melayani nasabah di sektor jasa keuangan agar tetap bertahan dari tekanan pandemi dengan kinerja positif.

Penulis: Yanuar R Yovanda
Editor: Choirul Arifin
zoom-in OJK: Transformasi Digital Penting Buat Sektor Jasa Keuangan Agar Survive
Tribunnews/Yanuar
Imansyah, Deputi Komisioner OJK Institute dan Keuangan Digital. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membeberkan peran transformasi digital yang menjadi game changer di sektor jasa keuangan saat pandemi Covid-19. 

Imansyah, Deputi Komisioner OJK Institute dan Keuangan Digital mengatakan, tranformasi digital memiliki peran dalam melayani nasabah, sehingga tetap bertahan dari tekanan pandemi dan memiliki kinerja positif. 

"Pertama, bank yang memiliki layanan perbankan digital ada 22 bank dan 10 di antaranya sudah memiliki layanan open banking," ujarnya dalam webinar “Digital Tranformation for Resilience and Competitiveness in Post Pandemic Era”, ditulis Jumat (24/12/2021). 

Kemudian, financial technology peer to peer landing (Fintech P2P) saat ini sudah berjumlah 104 penyelenggara untuk mengambil peran transformasi digital di bidang penyaluran pinjaman. 

Baca juga: Tenaga Digital Marketing Banyak Dibutuhkan, Ini Tipsnya Untuk Pengembangan Bisnis 

"Akumulasi penyaluran pinjaman Fintech P2P mencapai Rp 272,43 triliun dan outstanding pinjaman Rp 27,4 triliun di akhir Oktober 2021," katanya. 

Baca juga: Alfagift Kini Bertransformasi Jadi Aplikasi Pesan-Antar Belanja Groceries

Menurut dia, pandemi Covid-19 yang sudah terjadi hampir dua tahun ini jadi momentum akselerasi transformasi digital, termasuk di industri jasa keuangan. 

Berita Rekomendasi

"Teknologi sudah menjadi kebutuhan vital masyarakat. Tercermin dari pola konsumsi dan kehidupan menjadi less touch economy dan digital minded," tutur Imansyah. 

Baca juga: Implementasikan GCG, Pelni Terus Melakukan Transformasi Digital

Selain itu, dia menambahkan, OJK memiliki 7 penyelenggara securities crowdfunding dengan himpunan dana mencapai Rp 369,5 miliar. 

Selanjutnya, OJK juga memiliki OJK Infinity sebagai wadah regulatory sandbox Inovasi Keuangan Digital (IKD), terdiri dari 15 klaster IKD. 

"Sekarang ini tercatat ada 83 IKD dan kontribusinya terhadap ekonomi sudah mencapai Rp 9,8 triliun sejak 2018," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas