Mau Mogok Karena Gaji Akan Dipotong FSPPB Tuai Kritikan, FSP BUMN Bersatu: Gaji Mereka Sudah Besar
Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) batal melakukan aksi mogok setelah gaji mereka urung dipotong oleh manajemen Pertamina.
Editor: Hendra Gunawan
FSPPB mengklaim telah melayangkan surat kepada manajemen Pertamina dan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah pada 20 Desember 2021 terkait rencana aksi mogok kerja tersebut. Surat itu juga ditembuskan ke Erick Thohir.
Pemberitahuan rencana mogok kerja itu disampaikan serikat pekerja melalui Surat dengan Nomor 113/FSPPB/XII/2021-TH bertanggal 17 Desember 2021 yang ditandatangani Presiden FSPPB Arie Gumilar dan Sekretaris Jenderal FSPPB Sutrisno.
Adapun aksi mogok kerja rencananya akan diikuti pekerja Pertamina Group, anggota Serikat Pekerja Pertamina yang tergabung dalam FSPPB dan akan dilakukan diseluruh wilayah kerja Pertamina holding dan subholding.
Dari kabar yang beredar, alasan rencana mogok adalah soal pemangkasan gaji yang dilakukan manajemen Pertamina.
Pekerja yang tergabung dalam PSPPB mengklaim memahami situasi perusahaan di tengah pandemi Covid-19. Namun yang dipersoalkan pekerja adalah pemangkasan gaji justru dilakukan ketika perusahaan membukukan kinerja positif.
FSPBB menyebut, situasi pandemi Covid-19 dan diberlakukannya kebijakan bekerja dari rumah (work from home) tidak bisa jadi alasan pemotongan penghasilan para karyawan.
Di sisi lain yang membuat pekerja kecewa adalah gaji dan tunjangan direksi yang tidak dipotong. FSPPB menuntut manajemen Pertamina membayarkan gaji karyawan sesuai dengan PKB (Perjanjian Kerja Bersama).
Isi surat FSPPB Berdasarkan surat pemberitahuan rencana mogok itu, ada lima poin yang menjadi alasan aksi tersebut dilakukan.
Pertama, tidak tercapainya kesepakatan untuk melakukan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) di Pertamina antara pengusaha dan pekerja yang diwakili oleh FSPPB.
Kedua, pengusaha dan pekerja yang diwakili oleh FSPPB gagal melakukan perundingan. Ketiga, tidak adanya itikad baik dari Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati untuk membangun industrial peace atau hubungan kerja yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan.
Keempat, tidak diindahkannya berbagai upaya damai yang sudah ditempuh oleh FSPPB.
Serta kelima, diabaikannya tuntutan kepada Menteri BUMN untuk mengganti Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati dengan yang lebih baik.
TPPI FSPPB dalam suratnya menegaskan waktu mogok kerja dapat dihentikan sebelum jangka waktu yang disampaikan apabila tuntutan yang disampaikan dalam surat kepada Menteri BUMN telah dipenuhi.
Bisa pula dengan perusahaan bersedia melakukan perundingan berdasarkan syarat-syarat yang pernah FSPPB sampaikan kepada Direktur SDM Pertamina pada agenda pra perundingan PKB yang berlangsung di Cirebon pada tanggal 8-10 Desember 2021.
Sabotase ke pemerintah
Sebelumnya Sekjen Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu Tri Sasono mengkritik rencana tersebut.
Menurut Tri, aksi ini bisa berdampak pada pasokan dan distribusi BBM untuk masyarakat.
Sebab, di penghujung tahun ini, banyak masyarakat yang akan melakukan mobilitas, dan tentunya membutuhkan kesiapsiagaan dari pertamina dalam hal ketercukupan BBM.
“FSP BUMN Bersatu meminta kepada para pekerja di Pertamina untuk tidak melakukan pemogokan, apalagi ini sudah mendekati masa liburan panjang di mana stok BBM harus cukup tersedia," kata Tri dalam keterangan yang diperoleh Kompas.com, Kamis (23/12/2021).
Tri melanjutkan, tujuan dari perjuangan pekerja adalah hak-hak normatif untuk kesejahteraan para pekerja bukan untuk tujuan meminta mencopot direktur utama Pertamina.
Pergantian direksi di BUMN bukan lagi ranah dari serikat pekerja tapi merupakan hak dari pemegang saham dalam hal ini Kementerian BUMN.
"Ini (mogok kerja) bisa dikatakan sebagai bentuk sabotase kepada pemerintah,” kata Tri.
“Apalagi dengan ancaman pemogokan di Pertamina. Ini sudah sangat kontraproduktif nantinya,” lanjutnya. (Kompas.com/Tribunnews.com)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.