Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Kritik Kenaikan Tarif Tol, Anggota DPR: Penuhi Dulu Standar Pelayanan Minimal

Anggota Komisi V DPR Suryadi Jaya Purnama mengkritik kenaikan tarif jalan tol Simpang Susun Tomang-Tangerang-Cikupa

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Sanusi
zoom-in Kritik Kenaikan Tarif Tol, Anggota DPR: Penuhi Dulu Standar Pelayanan Minimal
Kompas.com/Kristianto Purnomo
Anggota Komisi V DPR Suryadi Jaya Purnama mengkritik kenaikan tarif jalan tol Simpang Susun Tomang-Tangerang-Cikupa sebesar Rp 500 setiap golongan sejak Minggu (26/12/2021). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi V DPR Suryadi Jaya Purnama mengkritik kenaikan tarif jalan tol Simpang Susun Tomang-Tangerang-Cikupa sebesar Rp 500 setiap golongan sejak Minggu (26/12/2021).

Kenaikan tarif tol tersebut sesuai Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KepmenPUPR) No.1527/KPTS/M/2021 tentang Penyesuaian Tarif Tol Pada Ruas Jalan Tol Simpang Susun Tomang-Tangerang Barat-Cikupa.

Suryadi menyebut, evaluasi dan penyesuaian tarif tol ini dilakukan setiap dua tahun berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan pengaruh inflasi, yaitu inflasi di wilayah Tangerang periode Maret 2019-Agustus 2021 sebesar 4,46 persen.

Baca juga: Peringatan Dini Gelombang Tinggi Senin, 27 Desember 2021 BMKG: 1 Wilayah Perairan Capai 4-6 Meter

Namun, kata Suyadi, KepmenPUPR tersebut hanya memasukkan pengaruh laju inflasi, sehingga belum sesuai dengan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan yang resmi disahkan menjadi UU pada Kamis (17/12/2021).

“Pada Pasal 48 ayat (3) menyebutkan bahwa evaluasi dan penyesuaian tarif Tol dilakukan setiap 2 (dua) tahun sekali berdasarkan: a. pengaruh laju inflasi; dan b. evaluasi terhadap pemenuhan SPM (Standar Pelayanan Minimal) Jalan Tol,” ujar Suryadi, Senin (28/12/2021).

Mengacu hal tersebut, Suryadi pun meminta adanya pemenuhan SPM Jalan Tol terlebih dulu sebelum adanya kenaikan tarif.

Baca juga: Simak Ketentuan dan Syarat Naik Kereta Api Selama Nataru, Berlaku hingga 2 Januari 2022

Berita Rekomendasi

“Pasal 51A ayat (2) UU tersebut menyebutkan bahwa SPM Jalan Tol tersebut meliputi : a. kondisi Jalan Tol; b. prasarana keselamatan dan keamanan; dan c. prasarana pendukung layanan bagi pengguna Jalan Tol. Dan pada ayat (6) pasal yang sama disebutkan bahwa hasil evaluasi SPM Jalan Tol tersebut merupakan informasi publik,” pungkasnya.

Dengan demikian, Suryadi mengatakan, Fraksi PKS di DPR mendorong agar adanya transparansi tentang hasil evaluasi SPM Jalan Tol Simpang Susun Tomang-Tangerang-Cikupa sebelum adanya kenaikan tarif tol tersebut.

“FPKS juga mengingatkan bahwa UU Jalan yang baru disahkan ini sudah seharusnya menjadi tolok ukur baru dalam pelayanan. SPM menjadi klausul baru yang harus dipenuhi dalam perawatan Jalan Tol dan penyesuaian tarif Jalan Tol ke depan,” tuturnya.

Baca juga: Aturan Naik Kereta Api dan Pesawat Selama Nataru: Wajib Tunjukkan Hasil Negatif RT-PCR

Pada Pasal 51A ayat (7), lanjut Suryadi, disebutkan perlu adanya Peraturan Pemerintah untuk mengatur SPM Jalan Tol lebih lanjut.

Sejauh ini, baru ada Peraturan Menteri PUPR Nomor 16/PRT/M/2014 Tentang Standar Pelayanan Minimal Jalan Tol berdasarkan UU Jalan yang lama.

“FPKS mendesak agar pemerintah mengatur dulu SPM Jalan Tol melalui Peraturan Pemerintah sesuai dengan UU Jalan yang baru disahkan tersebut, baru kemudian memutuskan menaikkan tarif Jalan Tol,” ujar politikus PKS itu.

Berlaku Mulai 26 Desember, Tarif Tol Jakarta-Tangerang Naik, Simak Besaran Tarifnya

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas