Ikut Tax Amesty Jilid II, Wajib Pajak Diminta Jujur Ungkap Harta Kekayaannya
Program tax amesty jilid II atau Program Pengungkapan Sukarela (PPS) akan resmi bergulir mulai 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022.
Editor: Choirul Arifin
Pemerintah juga mengatur sanksi wanprestasi repatriasi/investasi sampai batas waktu repatriasi/investasi yang ditentukan ada tambahan PPh Final 3% karena gagal investasi, hanya repatriasi luar negeri, atau deklarasi dalam negeri, jika WP mengungkapkannya secara sukarela.
Namun jika Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang menciduk, terdapat tambahan PPh Final lebih tinggi yakni 4,5 persen.
Lalu, untuk gagal investasi dan gagal repatriasi, hanya deklarasi aset di luar negeri bila diungkapkan secara pribadi oleh WP peserta kebijakan I PPS perlu membayar tambahan PPh Final sebesar 6 persen dan 7,5 persen apabila ditentukan berdasarkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
Sementara, bagi WP peserta kebijakan II PPS yang wanprestasi atas kegagalan tersebut diberikan tambahan pembayaran PPh Final 7% jika diungkapkan secara sukarela, dan 8,5% kalau lewat SKPKB.
Terakhir, pengungkapan sukarela karena gagal repatriasi, hanya deklarasi luar negeri untuk peserta kebijakan I PPS mendapat tambahan PPh Final 4%, atau 5,5% apabila ditetapkan lewat SKPKB.
Sedangkan untuk kebijakan II, tarif jenis wanprestasi masing-masing sebesar 5 dan 6,5 persen.