Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Ikut Tax Amesty Jilid II, Wajib Pajak Diminta Jujur Ungkap Harta Kekayaannya

Program tax amesty jilid II atau Program Pengungkapan Sukarela (PPS) akan resmi bergulir mulai 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Ikut Tax Amesty Jilid II, Wajib Pajak Diminta Jujur Ungkap Harta Kekayaannya
Harian Warta Kota/henry lopulalan
Warga sedang menunggu giliran untuk menyerahkann Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak PPh periode 2016 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Menteng , Jl. KH. Mas Mansyur, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat(21/4/2017). SPT WP orang pribadi diperpanjang hingga 21 April karena pada saat yang bersama pelaksanaan program tax amnesty juga berakhir. Warta Kota/henry lopulalan 

Pemerintah juga mengatur sanksi wanprestasi repatriasi/investasi sampai batas waktu repatriasi/investasi yang ditentukan ada tambahan PPh Final 3% karena gagal investasi, hanya repatriasi luar negeri, atau deklarasi dalam negeri, jika WP mengungkapkannya secara sukarela.

Namun jika Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang menciduk, terdapat tambahan PPh Final lebih tinggi yakni 4,5 persen.

Lalu, untuk gagal investasi dan gagal repatriasi, hanya deklarasi aset di luar negeri bila diungkapkan secara pribadi oleh WP peserta kebijakan I PPS perlu membayar tambahan PPh Final sebesar 6 persen dan 7,5 persen apabila ditentukan berdasarkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).

Sementara, bagi WP peserta kebijakan II PPS yang wanprestasi atas kegagalan tersebut diberikan tambahan pembayaran PPh Final 7% jika diungkapkan secara sukarela, dan 8,5% kalau lewat SKPKB.

Terakhir, pengungkapan sukarela karena gagal repatriasi, hanya deklarasi luar negeri untuk peserta kebijakan I PPS mendapat tambahan PPh Final 4%, atau 5,5% apabila ditetapkan lewat SKPKB.

Sedangkan untuk kebijakan II, tarif jenis wanprestasi masing-masing sebesar 5 dan 6,5 persen.

Sumber: Kontan

Berita Rekomendasi
Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas