Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Kemenhub Larang Kapal Memuat Batubara ke Luar Negeri

Keputusan ini merupakan jawaban dari kekhawatiran PLN terkait krisis pasokan batubara untuk PLTU PLN dan IPP.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Kemenhub Larang Kapal Memuat Batubara ke Luar Negeri
Trbunnews.com/Hendra Gunawan
Kapal pengangkut batubara di Pelabuhan Tanjung Intan Cilacap 

"Jadi saya kira pengusaha (eksportir) tidak perlu pusing negara rugi (akibat tidak ekspor batu bara). Itu kan urusan pemerintah, urusan devisa negara itu urusan pemerintah. Sebenarnya yang merasa rugi itu negara atau pengusaha? Dalam hal ini (ekspor) kan pengusaha yang jauh diuntungkan. Kalau negara kan hanya sekian persen dari pendapatan pajak, PPH dan lain-lain. Kok aneh kalau pengusaha bilang kok negara rugi, padahal dia ingin mengatakan dirinya rugi tapi berlindung di balik negara," tutup dia.

Diprotes Pengusaha

Pelaku usaha yang tergabung dalam Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) menilai keputusan pemerintah melarang ekspor batubara terburu-buru.

Kadin meminta pemerintah lebih dahulu mengajak dialog para pelaku usaha mengenai kesulitan pasokan batubara di pembangkit PLN dan Independent Power Producer (IPP) sebelum mengambil putusan larangan ekspor batubara ini agar tidak merugikan pelaku usaha.

Protes Kadin ini disampaikan ketua Umum Kadin Arsjad Rasjid.

Arsjad mengklaim anggota Kadin banyak yang merupakan perusahaan pemasok batubara dan mereka telah berupaya maksimal untuk memenuhi kontrak penjualan dan aturan penjualan batubara untuk kelistrikan nasional sebesar 25 persen yang diatur Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 139/2021.

"Bahkan telah memasok lebih dari kewajiban Domestic Merket Obligation (DMO) sesuai harga untuk kebutuhan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) PLN dan Independent Power Producer (IPP),” jelas Arsjad.

Berita Rekomendasi

Ia juga menegaskan Kadin mendukung pasokan batubara domestik untuk pasokan listrik nasional. Tapi ia menyayangkan kebijakan larangan ekspor batubara ini, dan menganggap kebijakan ini diambil secara sepihak dan tergesa-gesa.

Pasokan dalam negeri rendah

Sebelumnya Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan untuk melarang seluruh perusahaan batubara melakukan ekspor mulai 1 Januari 2022. Hal ini dilakukan karena kekhawatiran terhadap rendahnya pasokan untuk pembangkit listrik domestik.

Berdasarkan surat yang ditandatangani Dirjen Mineral dan Batubara Ridwan Djamaluddin, pelarangan ekspor batubara ini akan berlaku hingga 31 Januari 2022.

Selain pelarangan ekspor, seluruh perusahaan pemegang PKP2B, UIP, UIPK Operasi Produksi, IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian dan pemegang izin pengangkutan dan penjualan batubara wajib memasok seluruh produksi batubaranya untuk memenuhi kebutuhan listrik sesuai kewajiban pemenuhan kebutuhan dalam negeri dan/atau penugasan dari pemerintah kepada perusahaan dan/atau kontrak dengan PLN dan produsen listrik independen (IPP).

Dari surat yang dapatkan Kontan.co.id, disebutkan jika perusahaan batubara sudah memiliki batubara di pelabuhan muat dan/atau sudah dimuat di kapal, kementerian menginstruksikan agar segera dikirim ke pembangkit listrik milik PLN dan IPP. Hal itu dilakukan agar pelaksanaannya segera diselesaikan dengan PLN.

Saat ini, Indonesia memang melakukan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO), di mana perusahaan batubara harus memasok 25% dari produksi tahunan ke PLN.

Halaman
1234
Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas