Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Harga Jual Batubara untuk Listrik Dipatok 70 dolar AS per Ton, Ini Penjelasan Kementerian ESDM

Pemenuhan kebutuhan batubara dalam negeri merupakan amanat dari Undang -Undang Nomor 3 Tahun 2010.

Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Harga Jual Batubara untuk Listrik Dipatok 70 dolar AS per Ton, Ini Penjelasan Kementerian ESDM
TRIBUN JATENG/TRIBUN JATENG/HERMAWAN HANDAKA
Batu Bara - Sejumlah truk terlihat mengantri di Kapal Tanker pengangkut batu bara dari Kalimantan di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang, Jawa Tengah 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ismoyo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menetapkan harga jual batubara untuk keperluan kelistrikan dalam negeri senilai 70 dolar AS per ton.

Direktur Pembinaan Pengusahaan Batubara Direktorat Jenderal Mineral Dan Batubara, Kementerian ESDM, Sujatmiko mengatakan, pemenuhan kebutuhan batubara dalam negeri merupakan amanat dari Undang -Undang Nomor 3 Tahun 2010.

Baca juga: Ekspor Dilarang, Kapal Pun Dilarang Memuat Batubara ke Luar Negeri

Tak sampai di situ, hal tersebut juga diamanatkan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2014. Bahwa prioritas batubara sebagai sumber energi dan jaminan pasokan batubara dalam negeri.

Guna merealisasikan amanat tersebut, Pemerintah melalui PP Nomor 96 Tahun 2021 mewajibkan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) Khusus tahap kegiatan Operasi Produksi mengutamakan kebutuhan Mineral dan atau Batubara untuk kepentingan dalam negeri.

"Kebutuhan batubara domestik untuk listrik bagi kepentingan umum menjadi prioritas Pemerintah. Oleh karena itu untuk menjamin pasokan batubara untuk listrik bagi kepentingan umum, Pemerintah mengatur presentase minimum kewajiban domestic market obligation (DMO) dan harga jual batubara untuk listrik," ujar Sujatmiko dikutip, Minggu (2/1/2021).

Baca juga: Larangan Ekspor Batubara, Listrik Terancam Padam hingga Potensi Hilangnya Devisa Miliaran Dolar

Ditambahkan Sujatmiko, sebagai payung hukum keberpihakan tersebut, Pemerintah telah menerbitkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 139.K/HK.02/MEM.B/2021 yang mengatur lebih spesifik tentang kewajiban pemenuhan batubara untuk kebutuhan dalam negeri.

BERITA REKOMENDASI

Yaitu minimal 25 persen dari rencana produksi yang disetujui dan harga jual batubara untuk penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum sebesar US$ 70 per metrik ton.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas