Ada Larangan Ekspor, Kemenhub Tutup Layanan Kapal Muatan Batu Bara yang Mau Diekspor
Direktorat Jenderal Perhubungan Laut langsung menutup layanan kapal muatan batu bara yang akan diekspor ke luar negeri.
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut langsung menutup layanan kapal muatan batu bara yang akan diekspor ke luar negeri.
Langkah ini diambil menyusul adanya kebijakan yang dikeluarkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait pelarangan sementara ekspor batu bara.
Plt Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub Arif Toha menyebutkan pelarangan sementara pengapalan ekspor muatan batu bara tersebut tertuang dalam surat dengan Nomor UM.006/25/20/DA-2021.
Baca juga: Pengamat: Larangan Ekspor Batu Bara akan Membangkitkan Sektor Angkutan Laut Domestik
"Surat ini ditujukan kepada para Direktur Utama Perusahaan Angkutan Laut Nasional dan para Direktur Utama Perusahaan Nasional Keagenan Kapal," ujarnya dalam keterangan resmi, Minggu (2/1/2022).
Adapun surat tersebut diterbitkan dalam rangka menindaklanjuti surat Menteri ESDM Nomor B- 1605/MB.05/DJB.B/2021 tanggal 31 Desember 2021, dengan hal Pemenuhan Kebutuhan Batu Bara untuk Kelistrikan Umum.
Kemudian, ini juga tindak lanjut dari adanya surat Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Nomor B- 1611/MB.05/DJB.B/2021 tanggal 31 Desember 2021, dengan hal Pelarangan Penjualan Batu Bara ke Luar Negeri.
Baca juga: Gus Falah Minta Kementerian ESDM Tinjau Ulang Larangan Ekspor Batubara
"Dengan ini diimbau untuk tidak melayani pengapalan muatan batu bara yang akan diekspor dengan kapal yang dimiliki/dioperasikan dan/atau diageni selama periode 1 - 31 Januari 2022," ujar Arif.
Sementara itu, Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut Kemenhub Capt Mugen Sartoto mengatakan bahwa pihaknya memberikan dukungan untuk larangan pengapalan ekspor batu bara tersebut.
Karena itu, ia meminta para Kepala Kantor Kesyahbandaran Utama, Kepala Kantor Otoritas Pelabuhan Utama, Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Khusus Batam, Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan, serta Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan untuk tidak menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB).
Baca juga: Larangan Ekspor Batubara, Akan Ada Kehilangan Besar, YLKI: Kepentingan Nasional Lebih Tinggi
"Untuk tidak menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) terhadap kapal dengan tujuan penjualan batu bara ke luar negeri selama periode 1 - 31 Januari 2022," ujarnya.
Dia mengatakan hal tersebut dilakukan berdasarkan surat dari Kementerian ESDM yang ditujukan kepada Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Direktur Jenderal Bea dan Cukai dan Direktur Jenderal Perhubungan Laut.
Surat itu menjelaskan bahwa PT PLN telah menginformasikan adanya Krisis Pasokan Batu bara pada PLTU Grup PLN dan Independent Power Producer (IPP), sehingga akan mengganggu operasional PLTU yang berdampak pada sistem kelistrikan nasional.
"SPB sebagai instrumen terakhir untuk kapal bisa berlayar, hanya diberikan ketika muatan dan kapal sudah clear and clean dengan dokumen-dokumen pendukungnya," tutup Mugen.
Sebagai informasi, Krisis pasokan batu bara di Indonesia terungkap melalui surat Nomor B-1605/MB.05/DJB.B/2021 yang diterbitkan Kementerian Energi dan Sumber Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Ditjen Minerba).