PKS: Subsidi Pertalite Cerminkan Sikap Pemerintah yang Tidak Jelas dalam Kebijakan BBM
Pemerintah harus memperjelas alokasi subsidi BBM kepada masyarakat, apakah nanti membuat produk baru atau tetap produk lama.
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi VII DPR Mulyanto meragukan pernyataan pemerintah akan memberikan subsidi untuk bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite.
"Saya meragukan dan makin tidak jelas. Karena Pertalite itu BBM umum yang tidak diawasi. Premium ini adalah BBM khusus penugasan," kata Mulyanto saat dihubungi, Rabu (5/1/2022).
Menurutnya, pemerintah harus memperjelas alokasi subsidi BBM kepada masyarakat, apakah nanti membuat produk baru atau tetap produk lama.
"Nantinya statusnya sebagai BBM umum atau BBM khusus penugasan? Kita perlu penjelasan dari pihak Kementerian ESDM," tutur politikus PKS itu.
Mulyanto menyoroti Perpres Nomor 117 tahun 2021 tentang Penyediaan, Pendistribusian Dan Harga Jual Eceran BBM tertanggal 31 Desember 2021, yang hanya sebagai lip service atau pemanis ucapan.
Baca juga: Anggota Komisi VII DPR: Perpres Baru soal BBM Terkesan Peduli Rakyat, Tapi Hanya Pemanis
Dalam Perpres tersebut, kata Mulyanto, pemerintah tidak menyatakan jumlah kuota premium pada tahun ini, karena pada tahun-tahun sebelumnya dijelaskan rinci.
"Jadi sebenarnya Perpres No. 117/2021, yang tidak menghapus Premium ini sebenarnya sama juga bohong alias tidak punya makna di lapangan. Karena dengan kebijakan premium yang tanpa penetapan kuota yang jelas, maka dapat diduga pendistribusiannya tidak akan bertambah baik, malah akan semakin kacau," papar Mulyanto.
Baca juga: Pertamina Tetap Jual Pertalite di Tahun 2022
"Bisa dibayangkan, dengan jumlah kuota premium yang jelas saja, pada tahun-tahun sebelumnya sebesar 10 sampai 11 juta kl (kilo liter), tetap terjadi kelangkaan Premium, apatah lagi dengan kebijakan premium tanpa kuota," sambungnya.
Baca juga: Pengamat Sebut 2 Dampak yang Terjadi Bila Premium dan Pertalite Dihapus
Sebelumnya, Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara menyebutkan, bahwa meski BBM premium tidak dihapus seperti tertuang dalam Perpres 117/2021, namun untuk volume penjualan atau konsumsi bensin ini sudah sangat kecil sekali.
"Ada premium untuk bikin Pertalite. Jadi yang disubsidi itu tetap komponen Premiumnya, sementara Pertalite tergantung harga internasional untuk campurannya," papar Suahasil.