Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Tindak Lanjuti Arahan Jokowi, Mendag Pastikan Stok Minyak Goreng Tetap Tersedia dan Harga Terjangkau

Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi memastikan ketersediaan minyak goreng di dalam negeri aman dan harganya tetap terjangkau,

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Inza Maliana
zoom-in Tindak Lanjuti Arahan Jokowi, Mendag Pastikan Stok Minyak Goreng Tetap Tersedia dan Harga Terjangkau
Tribunnews/Vincentius Jyestha
Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi. Dalam artikel mengulas tentang harga minyak goreng yang dipastikan terjangkau dan stoknnya aman. 

“Soal minyak goreng, karena harga CPO di pasar ekspor sedang tinggi saya perintahkan Menteri Perdagangan untuk menjamin stabilitas harga minyak goreng di dalam negeri.”

“Prioriotas utama adalah kebutuhan rakyat,” pernyataan Presiden yang disiarkan melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (3/1/2021).

Presiden juga meminta Mendag melakukan operasi pasar bila diperlukan agar harga minyak goreng tetap stabil.

“Harga minyak goreng harus tetap terjangkau, jika perlu Menteri Perdagangan melakukan lagi operasi pasar agar harga tetap terkendali,” lanjutnya.

Lebih lanjut, Jokowi mengingatkan, pemerintah mewajibkan perusahaan swasta, BUMN, beserta anak perusahaanya yang bergerak baik di bidang pertambangan, perkebunan maupun pengolahan sumber daya alam lainnya untuk menyediakan kebutuhan dalam negeri terlebih dahulu, sebelum melakukan ekspor.

Hal tersebut, sesuai Pasal 33 Ayat 3 UUD 1945.

“Ini adalah amanat dari Pasal 33 Ayat 3 UUD 1945 bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,” ucap Jokowi.

BERITA REKOMENDASI

Pemerintah Perlu Berlakukan Aturan DMO untuk Kendalikan Harga Minyak Goreng

Diberitakan Tribunnews.com, Pemerintah diminta menerapkan kewajiban pasok domestik atau domestic market obligation (DMO) untuk perusahaan minyak goreng sebagai upaya mengendalikan harga minyak goreng.

"Pemerintah harus mewajibkan pengusaha minyak goreng untuk menerapkan pasok domestik atau DMO," kata Anggota Komisi VI DPR Amin Ak saat dihubungi, Selasa (4/1/2022).

Dengan adanya DMO, kata Amin, produsen minyak goreng diwajibkan memproduksi minyak goreng kemasan sederhana untuk kebutuhan pasar domestic.

Sehingga masyarakat terpenuhi kebutuhan minyak goreng dengan lebih mudah dan murah.

Baca juga: Harga Cabai dan Minyak Goreng Sempat Naik Akhir Tahun Lalu, Analis Soroti Kenaikan Inflasi di 2022

Dikatakan, selama ini pemerintah telah menggunakan dana APBN untuk gencar melawan kampanye hitam terhadap produk CPO Indonesia di pasar Eropa dan lainnya. 

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas