Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Larangan Ekspor Batubara Berimbas ke Luar Negeri, Jepang Minta Keran Ekspor Dibuka Kembali

Duta Besar Jepang untuk Indonesia Kanasugi Kenji meminta pemerintah Indonesia mempertimbangkan kembali kebijakan larangan ekspor batubara

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Larangan Ekspor Batubara Berimbas ke Luar Negeri, Jepang Minta Keran Ekspor Dibuka Kembali
dok. ABM
Ilustrasi 

Menutup surat tersebut, Kenji berharap jika pemerintah Indonesia dapat memberikan perhatian yang semestinya terhadap keprihatinan tersebut.

Selanjutnya, Kenji pun berharap adanya diskusi praktis dengan komunitas bisnis Jepang untuk memelihara dan mengembangkan lebih lanjut hubungan ekonomi yang baik antara Jepang dan Indonesia.

Meskipun janji net-zero pada tahun 2050, Jepang tidak memiliki rencana untuk menghapus batubara di Jepang.

Tujuh unit pembangkit listrik tenaga batubara telah mulai beroperasi sejak tahun 2020, 9 unit dalam tahap konstruksi atau dalam uji coba operasi dan 1 unit dalam penilaian dampak lingkungan.

Sejak Perjanjian Paris diadopsi, Jepang telah membiayai 9 pembangkit listrik tenaga batubara di luar negeri yang sebagian besar berada di negara-negara Asia Tenggara dengan total kapasitas 9.835 MW.

1200 MW pembangkit listrik tenaga batubara Matarbari 2 telah menarik pertentangan luas di Bangladesh dan secara global karena pembengkakan dan penundaan biaya yang sangat besar, proyeksi emisi polutan beracun dan karena membahayakan mata pencaharian petani dan nelayan lokal.

Baca juga: Tak Penuhi Kewajiban DMO Batu Bara, Jokowi: Cabut Izin Usahanya

Pemerintah Jepang juga diperkirakan akan mempertimbangkan pembiayaan untuk perluasan 1.000 MW PLTU Indramayu di Indonesia.

Berita Rekomendasi

Proyek ini tidak diperlukan karena jaringan listrik Jawa-Bali sekarang memiliki kelebihan pasokan listrik. Ada juga pelanggaran hak asasi manusia yang serius terhadap warga.

Pengadaan batubaranya salah satunya dengan mengimpor dari Indonesia.

Rugikan Pengusaha

Larangan ekspor batubara oleh pemerintah hingga 31 Januari akan merugikan pengusaha batubara dan perkapalan.

Hal ini diungkapkan Ketua Indonesian National Shipowners Association (INSA), Carmelita Hartoto.

Pelarangan dilakukan pemerintah karena adanya laporan dari PLN perihal kondisi persediaan batubara di PLTU grup PLN yang sangat rendah berdasarkan surat dari PLN tertanggal 31 Desember 2021.

Carmelita menjelaskan, kebijakan larangan ekspor batubara akan berdampak kerugian bagi pelaku usaha yang terkait, mulai dari produsen, usaha penunjang sampai end user atau konsumen.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas