Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Didesak 3 Negara Pengimpor, Pemerintah Akhirnya Izinkan Ekspor Batubara

Pemerintah akhirnya membuka ekspor batubara lantaran banyak diprotes oleh negara-negara pengimpor.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Didesak 3 Negara Pengimpor, Pemerintah Akhirnya Izinkan Ekspor Batubara
Foto Diamond Online
Pembangkit listrik batubara yang mengeluarkan banyak asap 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Pemerintah akhirnya membuka ekspor batubara lantaran banyak diprotes oleh negara-negara pengimpor.

Larangan ekspor sejatinya berlaku mulai 1 Januari hingga 31 Januari 2022, namun akhirnya tidak sampai dengan tanggal yang ditentukan, pemerintah kembali mengizinkan ekspor.

Ekspor batubara akan dibuka kembali pada hari ini, Senin (10/1/2022) dan dipperkirakan mulai Selasa (11/1/2022) kaal-kapal pengangkut batubara ekspor telah mulai mengangkut batubara ke luar negeri.

Tiga negara pengimpor yang ngotot memprotes larangan ekspor batubara adalah Jepang, Korea Selatan dan Filipina.

Baca juga: Tambah Lagi Negara Korban Pelarangan Eskpor Batubara RI, Negerinya Terancam Pemadaman Listrik

Akibatnya, pemerintah mulai melakukan rapat maraton agar bisa melonggarkan ketentuan larangan ekspor itu.

Menteri Kordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut B. Pandjaitan mengungkapkan, malam hari ini (10/1) akan ada sejumlah kapal batubara yang bakal diverifikasi untuk bisa segera melakukan pengiriman ke luar negeri.

"Nanti ada berapa belas kapal yang sudah diisi batubara, telah diverifikasi malam ini. Besok akan mulai dilepas," ujar Luhut ditemui di Kantornya, Senin (10/1/2022).

Berita Rekomendasi

Luhut melanjutkan, untuk kegiatan ekspor batubara secara umum akan mulai dibuka pada Rabu (12/1) mendatang secara bertahap untuk perusahaan yang telah memenuhi komitmen Domestic Market Obligation (DMO).

Kendati demikian, Luhut belum merinci perusahaan mana saja yang bakal segera mendapatkan restu ekspor. Luhut menambahkan, dalam rapat yang dilakukan pemerintah, pihaknya juga mengevaluasi komitmen DMO perusahaan-perusahaan batubara.

Baca juga: Pembahasan Kebijakan Baru Soal Larangan Ekspor Batubara Berlangsung Alot, Akan Dilanjutkan Besok

"Nanti masih ada kita mau lihat siapa yang tadi kemarin punya utang-utang ke PLN kita akan periksa," jelas Luhut.

Untuk itu, Luhut memastikan jika ada perusahaan yang belum memenuhi komitmennya maka akan dikenakan sanksi dan denda sesuai ketentuan.

Diprotes 3 Negara Pengimpor

Setelah Jepang dan Korea Selatan yang memprotes dan meminta keran ekspor dibuka kembali, kini giliran negara tetangga Filipina.

Filipina yang juga mengimpor batubara dari Indonesia merasa dirugikan dengan kebijakan tersebut.

Berhentinya pasokan batubara bisa menyebabkan energi listri di negara tersebut bakal berhenti.

Menteri Energi Filipina Alfonso Cusi telah mengimbau Indonesia untuk mencabut larangan ekspor batubaranya, dengan mengatakan kebijakan itu akan merugikan perekonomian yang sangat bergantung pada bahan bakar untuk pembangkit listrik, kata Departemen Energi Manila, Senin.

Baca juga: 2.078 Izin Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara Dicabut oleh Pemerintah

Indonesia, eksportir batubara termal terbesar dunia menangguhkan ekspor pada 1 Januari setelah perusahaan listrik negara melaporkan tingkat persediaan bahan bakar yang sangat rendah di pembangkit listrik domestiknya.

Kapal pengangkut batubara berlayar di sekitar Kepulauan Seribu, DKI Jakarta
Kapal pengangkut batubara berlayar di sekitar Kepulauan Seribu, DKI Jakarta (Hendra Gunawan/Tribunnews.com)

Melansir Reuters, Senin (10/1), Filipina mengikuti permintaan serupa dari pemerintah Asia lainnya seperti Jepang dan Korea Selatan.

Seruan tersebut disampaikan Cusi dalam surat yang dikirim melalui Departemen Luar Negeri kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Indonesia, Arifin Tasrif, kata departemen energi dalam rilis berita, tanpa menyebutkan kapan surat itu dikirim.

Cusi telah meminta departemen luar negeri untuk menengahi dan mengajukan banding atas nama Filipina melalui mekanisme kerja sama Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara (ASEAN).

Tata Niaga Dievaluasi

Krisis pasokan energi untuk Perusahaan Listrik Negara (PLN) yang terjadi berulang-ulang membuat pemerintah berpikir ulang.

Pelarangan ekspor batubara bila dilakukan dalam jangka waktu lama tentunya akan merugikan sendiri.

Karenanya tata niaga batubara saat ini sedang dievaluasi, termasuk yang diperuntukkan bagi PLN.

Salah satu langkah yang bakal dilakukan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)  bakal mengubah skema domestic market obligation (DMO).

Baca juga: Larangan Ekspor Batubara Bakal Rugikan Pengusaha

"Dalam rapat bersama disepakati bahwa Menteri ESDM akan mengeluarkan perubahan DMO, yang bisa direview per bulan.

Bagi perusahaan yang tidak menepati sesuai kontrak, maka akan kena penalti, bahkan izinnya akan dicabut," ungkap Menteri BUMN Erick Thohir dalam pernyataan resminya, Kamis (6/1/2022).

Berdasarkan informasi yang beredar, Kementerian ESDM sedang menyiapkan kebijakan DMO, untuk mengakhiri kisruh yang terjadi belakangan ini akibat kebijakan larangan ekspor batubara selama sebulan (1-31 Januari 2022).

Informasi yang diperoleh KONTAN, pemerintah akan mengizinkan ekspor bagi produsen batubara yang sudah memenuhi 76%-100% dari target DMO.

Akan tetapi, bagi produsen yang memasok batubara ke PLN masih di bawah 75% target DMO, maka izin ekspornya ditangguhkan hingga 31 Januari 2022.

Bahkan, bagi produsen dengan pasokan 0%-25% target DMO, serta tidak menunjukkan kemajuan hingga 31 Januari 2022, pemerintah akan mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang bersangkutan.

Hingga tadi malam, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Ridwan Djamaluddin, belum bisa dikonfirmasi ihwal kebijakan terbaru pemerintah.

Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) Hendra Sinadia siap mengikuti aturan pemerintah. "Kami siap untuk review pemenuhan DMO setiap bulan," ungkap dia, kemarin.

Ketua Umum Asosiasi Pemasok Energi dan Batubara Indonesia (Aspebindo), Anggawira bilang, sampai saat ini pihaknya belum menerima surat terbaru tentang kebijakan ekspor.

Dia memastikan saat ini puluhan perusahaan batubara sudah memenuhi ketentuan DMO. Oleh karena itu, Aspebindo berharap pemerintah mencabut larangan ekspor batubara untuk menghindari dispute di antara para pihak.

Sejumlah negara importir menyoroti kebijakan larangan ekspor batubara Indonesia. Selain Jepang, saat ini otoritas Korea Selatan khawatir impor batubara dari Indonesia tersendat.

Mengutip Argusmedia.com, Kementerian Energi Korsel telah menggelar pertemuan darurat dengan Korea Electric Power Corporation (Kepco) dan pihak terkait lainnya untuk mengevaluasi dampak kebijakan pemerintah Indonesia.

Impor batubara Korea Selatan pada tahun 2021 didominasi batubara asal Australia yang menyumbang 49% total impor, kemudian Indonesia 20% dan Rusia 11%.(Kontan/Arfyana Citra Rahayu/Filemon Agung/Azis Husaini/Noverius Laoli)

Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas