Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Perbedaan Formulir SPT 1770 S, 1770 SS, dan 1770, Simak Cara Isi SPT Tahunan di DJP Online

Berikut ini perbedaan formulir SPT 1770 S, 1770 SS, dan 1770. Simak juga cara mengisi SPT Tahunan di DJPOnline.

Penulis: Whiesa Daniswara
Editor: Nuryanti
zoom-in Perbedaan Formulir SPT 1770 S, 1770 SS, dan 1770, Simak Cara Isi SPT Tahunan di DJP Online
Instagram @ditjenpajakri
Lapor SPT Tahunan sebelum 31 Maret, Ini Sanksi bagi Wajib Pajak yang Telat Lapor, Dilengkapi Caranya. 

Untuk pengisian SPT Tahunan, dapat mengikuti cara mudahnya di bawah ini, seperti yang sudah dipraktikkan oleh Tribunnews.com:

1. Masuk ke laman djponline.pajak.go.id atau klik di sini

2. Masukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

3. Kemudian, masukkan kata sandi Anda

4. Masukkan kode keamanan, lalu klik Login

5. Setelah berhasil masuk, pilih jenis SPT sesuai dengan gaji Anda di tempat kerja

Perlu diketahui, besarnya gaji yang dimasukkan akan mempengaruhi jenis SPT yang dipakai.

Berita Rekomendasi

Jika gaji wajib pajak lebih dari 60 juta per tahun, gunakan jenis SPT 1770 S untuk pegawai atau karyawan, 1770 untuk pegawai dengan penghasilan lain, dan 1770 untuk bukan pegawai.

Sedangkan gaji wajib pajak dibawah 60 juta per tahun, gunakan jenis SPT 1770 SS untuk pegawai atau karyawan, 1770 untuk pegawai dengan penghasilan lain, dan 1770 untuk bukan pegawai.

6. Setelah berhasil memilih jenis SPT, Anda harus mengisi kembali formulir sesuai petunjuk yang tertera.

7. Pilih Tahun SPT, lalu pilih status SPT di Normal, dan klik langkah berikutnya.

8. Kemudian, isi Lampiran II yang memuat halaman Daftar Pemotongan PPh oleh pihak lain dan PPh yang ditanggung Pemerintah.

9. Setelah mengisi Lampiran II, isilah Lampiran I atau bagian kolom harta.

10. Kolom harta ini merupakan yang paling krusial, sebab akan menentukan keberhasilan pengisian atau pelaporan SPT Pajak Tahunan.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas