Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Disetujui Presiden Jokowi, BLT UMKM Siap Lanjut di 2022, Simak Ketentuannya

Pencairan BLT UMKM 2022 melalui program bantuan pemerintah Jokowi, rencananya akan dilakukan mulai kuartal pertama 2022.

Penulis: Namira Yunia Lestanti
Editor: Sanusi
zoom-in Disetujui Presiden Jokowi, BLT UMKM Siap Lanjut di 2022, Simak Ketentuannya
Tribun Jateng/ Mahfira Putri Maulani
Presiden Joko Widodo ketika berbincang dengan PKL penerima BLT di kawasan Pasar Gemolong Sragen, Rabu (5/1/2022). 

Syarat untuk mencairkan BLT UMKM 2022

1. Penerima BLT UMKM wajib melampirkan buku tabungan dan Kartu ATM

2. Penerima wajib membawa Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP)

3. Penerima harus membawa surat Pernyataan yang ditandatangani oleh petugas Desa daerah setempat

4. Penerima wajib menunjukkan notifikasi pesan SMS pemberitahuan penerima BLT UMKM atau BPUM

Cara Cek Penerima BLT UMKM 2022

1. Klik e-form BRI di https://eform.bri.co.id/bpum

Berita Rekomendasi

2. Masukkan nomor KTP dan kode verifikasi

3. Klik proses inquiry

4. Jika sudah masuk, Anda akan menerima pemberitahuan apakah sudah mendapatkan bantuan atau tidak.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menambahakan, dengan adanya bantuan pemerintah berupa BLT UMKM 2022 ini diharapkan dapat membantu tambahan modal para pelaku usaha agar bisa bertahan ditengah adanya pandemi Covid -19 .

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas