Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Disetujui Presiden Jokowi, BLT UMKM Siap Lanjut di 2022, Simak Ketentuannya

Pencairan BLT UMKM 2022 melalui program bantuan pemerintah Jokowi, rencananya akan dilakukan mulai kuartal pertama 2022.

Penulis: Namira Yunia Lestanti
Editor: Sanusi
zoom-in Disetujui Presiden Jokowi, BLT UMKM Siap Lanjut di 2022, Simak Ketentuannya
Tribun Jateng/ Mahfira Putri Maulani
Presiden Joko Widodo ketika berbincang dengan PKL penerima BLT di kawasan Pasar Gemolong Sragen, Rabu (5/1/2022). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Namira Yunia Lestanti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Presiden Jokowi menyetujui Pengaliran dana bantuan langsung tunai bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah atau BLT UMKM 2022.

Keputusan ini disampaikan secara daring melalui siaran pers Kesekretariatan Presiden. Dijelaskan bahwa BLT UMKM 2022 akan diterima kurang lebih 2,76 juta keluarga dengan besaran Rp 600 ribu.

Nantinya bantuan ini akan diberikan pada beberapa kelompok penerima, diantaranya, 1 juta orang dari kelompok Pedagang Kaki Lima (PKL) dan pemilik warung, sedangkan 1,76 juta lainnya dari keluarga nelayan dan penduduk dalam ekonomi miskin yang ekstrem.

Baca juga: Beredar di Facebook Unggahan soal BLT UMKM Tahun 2022 Telah Cair, Ternyata Hoaks

Pencairan BLT UMKM 2022 melalui program bantuan pemerintah Jokowi, rencananya akan dilakukan mulai kuartal pertama 2022.

“Akan segera dilaksanakan (pemberian BLT UMKM]) dan Presiden setuju bahwa untuk perlindungan sosial akan dilakukan 'front loading' di kuartal pertama,” jelas Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.

Baca juga: Presiden Jokowi Serahkan BLT kepada PKL di Pasar Gemolong Sragen

Adapun beberapa kriteria bagi calon penerima pemberian BLT UMKM 2022, diantaranya :

Berita Rekomendasi

1. Wajib Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Pemohon wajib melampirkan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP)

3. Pemohon masuk kategori pedagang kaki lima (PKL), warung, dan nelayan

4. Pemohon sedang mencari kerja/pekerja atau buruh yang terkena PHK

5. Pemohon tidak sedang menerima bantuan sosial lainnya

6. Pemohon bukan berasal dari anggota TNI/Polri, pegawai ASN, BUMN atau BUMD

7. Pemohon hanya bisa mendapat bantuan 2 anggota keluarga dalam satu kartu keluarga.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas